Scroll untuk baca artikel
KOLOM OPINI

Paslon Tunggal di tangan kanan-Kotak Kosong di tangan kiri, Pemenangnya tetap di tangan Tuhan.

107
×

Paslon Tunggal di tangan kanan-Kotak Kosong di tangan kiri, Pemenangnya tetap di tangan Tuhan.

Sebarkan artikel ini
HM.Darlis Patalongi Politisi Kaltim

LOCERITA.CO-Pasangan Calon (Paslon) Tunggal dlm setiap Pilkada terus mengalami peningkatan. Pilkada 2015, ada 5 daerah, Pilkada 2017 ada 9 daerah, Pilkada 2018 ada 16 daerah, Pilkada 2020 terdapat 25 daerah. Pilkada serantak 2024? diprediksi banyak pihak, akan mengalami peningkatan jumlah secara derastis!

Dr segi kuantitas demografi, fenomena Paslon Tunggal yg menempatkan Kotak Kosong sbg kompetitornya bolehlah disebut sbg anomali demokrasi.

Betapa tdk. Pd beberapa negara, terjadinya Paslon Tunggal krn jumlah pemilihnya sedikit. Lha, Indonesia itu jumlah pemilihnya besaaaar.

Namun, penting diingat.
Secara histori. Kotak Kosong itu dlm kompetisi pemilihan pemimpin telah dikenal jauh sebelum kemerdekaan. Boleh disebut, Kotak Kosong telah memiliki akar budaya di negara kita.

Jauh sebelum Pilkada diperkenalkan. Sekitar th.1800-an, Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) yg calonnya (Calon Kepala Desa/Cakades) tunggal, maka disediakan kotak (waktu itu namanya bumbung) kosong. Konon, sering juga bumbung kosong itu memenangkan kompetisi.

Sebetulnya. Sebelum praktek pemilihan pemimpin berpola semacam di atas, diseantero nusantara, praktek menempatkan seseorang menjadi pemimpin komunitasnya, jalurnya cuman 2; kalau tdk musyawarah mufakat, ya berdasar garis biologis.

Berarti. Praktek Kotak Kosong itu bikinan dan warisan kolonial Belanda donk? Lha iya!

Salahkah. Jika ada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) mengoptimalkan ikhtiarnya guna merangkul semua Parpol, dan pd akhirnya berhadapan dgn Kotak Kosong? Tentu tidak. Sama sekali tidak.

Tindakannya itu konstitusional. Menggabungkan semua Parpol dlm sebuah wadah besar koalisi bukanlah barang haram. Lumrah dlm suatu sistem multipartai.

Kotak Kosong itu telah diatur dlm UU tentang Pilkada.

PKPU pun telah merincinya. Dan PKPU saat ini, bukan hanya miliknya KPU tp telah menjadi produk bersama tiga pihak; Pemerintah, DPR RI, dan KPU.

Lagi pula. Meskipun sang Bapaslon berhasil ‘mengamankan’ semua Parpol untuk mengusung dirinya, belum tentu jg menjadi Paslon Tunggal yg akan berhadapan dgn Kotak Kosong saat Pilkada digelar. Bukankah, kran jalur independen telah terhampar mengundang Paslon lain.

Sadarkah kita. Menyatukan semua Parpol dgn ragam idiologi, karakter, orientasi, dan segmen, tdklah gampang. Jauh dr yg disebut pekerjaan mudah.

Jgn disimplifikasi. Seolah disitu hanya berkutat pd persoalan mahar. Tidak! Ikhtiar tsb butuh kecanggihan dan keanggunan teknik komunikasi. Itupun mesti ditunjang juga dgn histori pola hubungan yg vavoriable yg selama ini terbangun.

Tarolah. Sang Bapaslon betul menjadi Paslon Tunggal dan akan menghadapi Kotak Kosong. Apakah kondisi tsb bs disimpulkan sbg keuntungan dia mengikuti Pilkada, dlm artian kemenangan di depan mata? Realitasnya tdk demikian.

Paslon Tunggal dihadapkan pd banyak resiko dan tantangan.

Paling utama. Guna menang Pilkada, akumulasi suara yg mesti diperoleh meningkat. Paslon Tunggal wajib mengumpulkan lebih dr 50% suara sah.

Biasanya. Meskipun menang, ada saja titik2 dimana dia kalah dr Kotak Kosong. Titik2 itu akan menjadi bully-an sepanjang periodenya.

Apalagi kini. Tercipta memori, bahwa Kotak Kosong bisa menjadi simbol perlawanan. Menjadi Paslon Tunggal tdk boleh menjadi personifikasi yg songong.

Fenomena Pilwali Kota Makassar th.2018 menorehkan sejarah. Kotak Kosong mengalahkan Paslon Tunggal Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. Kemangan Kotak kosong tsb sampai mendapat pengesahan oleh MK.

Jadi. Tentu tdk fair, jk labeling negatif semata kpd Paslon Tunggal atas Kotak Kosong dlm Pilkada.

Kausa Kotak Kosong itu banyak hal. Bisa krn ke-tdk sungguhan para tokoh kita utk tampil dlm Pilkada, mereka kalah gercep, atau jgn2 kita lagi krisis kepemimpinan.

Boleh jadi juga sih.
Itu akibat tingginya dukungan minimal Parpol yg dipersyaratkan disatu sisi, sementar sisi lain pragmatisme Parpol semakin besar.

Soal pragmatisme, Parpol jgn melulu disalahkan. Pengalaman Pilkada membuktikan, diantara mereka banyak jg yg telah kenyang dg PHP. Saat ini? Nolep, realistis Man!

Atau krn demikian beratnya pemenuhan syarat calon independen ya?

Tp dlm dunia Dilan, tdk ada syarat yg berat. Yg ada itu ikhtiar yg lemah. Bacalonnya woles dan ke-pd-an. Yauds, limit waktu jalur independen habis, Parpolnya keburu diborong.

Ketika kapasitas, integritas, visi misi yg membumi, debat yg menghara-biru, dan sosialisasi yg maha padat, tdk lg menjadi penentu kemenangan, maka upaya menjadi Paslon Tunggal merupakan tindakan mainstream. Dr pd rempong (ribet dan repot) saat Pilkada berlangsung.

Banyak org beranggapan. Pilkada yg diikuti oleh lebih dr satu Paslon, akan menciptakan konfigurasi kekuatan Parpol pasca kontestasi. Roda pemerintahan berjalan demokratis, krn disana ada proses checks and balances.

Ambyar. Jgnkan Pilkada, pd level Pilpres saja yg telah berlangsung sekian kali. Konfigurasi kekuatan Parpol mana yg bs hadirkan proses checks and balances secara efektif?

Kata Gen-Z. Jika fakta tdk berkesesuaian dgn teori, maka ganti faktanya. Hehehe

Di ujung kompetisi, semua berangkulan. Siangnya masih berdebat sengit, malammya sdh makar (malam keakraban).

Dgn lipstik an. kepentingan bangsa, pd hal modus, penuh transaksi share kuasa. An. Rekonsoliasi, pd hal kesepakatan saling menutup celah dan borok. Simbiosis mutualisme sempitlah menyatukan mereka.

Maka.
Kotak Kosong adalah bagian dr realitas kontestasi yg mesti kita terima. Kondisi tsb bukan nirfaedah. Jgn2 Kotak Kosong justru menjadi semacam terapi relaksasi atas hawa panas yg selalu muncul pd setiap Pilkada.

Akhirnya
Maha benar netizen dgn seperangkat komentarnya.

Samarinda, 2024.07.23.
HM. Darlis Pattalongi

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *