Scroll untuk baca artikel
BERITA VIRALNASIONAL

Wilmar Klarifikasi Dana Rp11,8 Triliun: Bukan Hasil Korupsi, Melainkan Jaminan Proses Hukum

217
×

Wilmar Klarifikasi Dana Rp11,8 Triliun: Bukan Hasil Korupsi, Melainkan Jaminan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025

Nasional, Locerita.co – Polemik kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret lima anak perusahaan Wilmar Group memasuki babak baru. Wilmar International Limited akhirnya angkat bicara mengenai uang sebesar Rp11,8 triliun yang sebelumnya disebut Kejaksaan Agung sebagai hasil pengembalian kerugian negara. Perusahaan asal Singapura ini menegaskan, dana tersebut merupakan jaminan untuk keperluan proses hukum, bukan pengakuan bersalah apalagi hasil korupsi.

Dalam pernyataan resminya, Wilmar menyatakan bahwa penempatan dana sebesar Rp11.880.351.802.619 atau sekitar USD729 juta dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung, guna menunjukkan itikad baik selama proses banding berlangsung di Mahkamah Agung (MA).

“Kami menempatkan dana jaminan sesuai dengan permintaan dalam rangka menjaga proses hukum tetap berjalan adil, bukan sebagai pengakuan atas tuduhan,” tulis Wilmar, Selasa (17/6/2025).

Lima perusahaan yang dimaksud—PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia—disebut sebagai pihak tergugat oleh Kejaksaan dalam kasus yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia pada pertengahan 2021 hingga akhir tahun tersebut.

Kejaksaan sebelumnya mengungkap bahwa kelima anak perusahaan Wilmar itu meraup keuntungan tidak sah dan menyebabkan kerugian negara serta kerugian perekonomian nasional senilai Rp12,3 triliun. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut dana yang disita itu telah diamankan di rekening penampungan khusus milik Kejaksaan di Bank Mandiri.

“Penyitaan dilakukan sesuai penetapan pengadilan untuk proses pemeriksaan tingkat kasasi,” ujar Sutikno.

Namun, Wilmar menolak klaim bahwa penempatan dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara.

“Seluruh tindakan ekspor yang dilakukan anak perusahaan kami selama periode tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat itu,” tegas Wilmar dalam pernyataan tertulisnya.

Sutikno membenarkan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum, namun tetap menegaskan Kejaksaan optimistis dengan proses kasasi.

“Kami menghargai langkah Wilmar menempatkan dana jaminan, namun kami tetap meyakini telah terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tegasnya.

Kasus ini sendiri berawal dari krisis minyak goreng yang melanda Indonesia pada 2021, yang kemudian memunculkan penyelidikan terhadap pemberian izin ekspor CPO kepada perusahaan-perusahaan besar. PN Jakarta Pusat sempat memutus lepas kelima terdakwa korporasi, namun Kejagung segera mengajukan kasasi sebagai bentuk keberatan atas putusan tersebut.

Kini, semua pihak menanti putusan MA, yang akan menjadi penentu apakah Wilmar dan anak usahanya terbukti melakukan pelanggaran hukum, atau justru terbebas secara permanen dari dakwaan korupsi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *