Scroll untuk baca artikel
KOLOM OPINI

Kebebasan Mimbar Akademik dalam Tekanan Otoritarianisme : Perspektif Res Publica dan Nalar Publik

109
×

Kebebasan Mimbar Akademik dalam Tekanan Otoritarianisme : Perspektif Res Publica dan Nalar Publik

Sebarkan artikel ini
Robin Dana.S.H.,M.H. | Advokat dan Praktisi Hukum.
  • Penulis: Robin Dana, S. H., M. H
  • Advokat dan Praktisi Hukum

LOCERITA.CO – Kebebasan mimbar akademik merupakan elemen fundamental dalam sistem pendidikan tinggi yang demokratis. Secara konseptual, perguruan tinggi diposisikan sebagai institusi otonom yang menjalankan fungsi produksi dan reproduksi pengetahuan secara bebas dari intervensi kekuasaan.

Dalam kerangka tersebut, kebebasan mimbar akademik tidak semata-mata dimaknai sebagai hak individual sivitas akademika, melainkan juga sebagai instrumen epistemik yang berfungsi menjaga rasionalitas publik. Dengan demikian, perguruan tinggi berperan sebagai ruang deliberatif yang memungkinkan berlangsungnya diskursus kritis dalam produksi pengetahuan sekaligus sebagai mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

Secara yuridis, kebebasan mimbar akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 8 ayat (3) menegaskan kewajiban perguruan tinggi untuk melindungi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Selanjutnya, Pasal 9 menyatakan bahwa kebebasan akademik mencakup kebebasan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui tridharma perguruan tinggi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebebasan akademik memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional.

Dalam perkembangan kontemporer, terdapat kecenderungan penyempitan ruang akademik yang sejalan dengan menguatnya praktik-praktik otoritarianisme. Fenomena ini termanifestasi melalui pembatasan diskursus, intervensi terhadap arah dan tema penelitian, serta tekanan terhadap ekspresi kritis sivitas akademika.

Pembatasan tersebut tidak hanya bertentangan dengan mandat konstitusional yang menjamin kebebasan berpikir dan berekspresi, tetapi juga berimplikasi serius terhadap degradasi kualitas demokrasi, khususnya dalam aspek partisipasi deliberatif dan pembentukan opini publik yang rasional.

Kondisi tersebut mengindikasikan adanya infiltrasi pola otoritarianisme ke dalam ruang akademik, yang pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip dasar negara republik (res publica). Dalam konsepsi res publica, urusan publik merupakan domain bersama yang harus dikelola melalui partisipasi aktif warga negara dalam ruang diskursus terbuka.

Gagasan ini memperoleh elaborasi lebih lanjut dalam teori ruang publik (public sphere) yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas, yang memandang ruang publik sebagai arena komunikasi rasional yang bebas dari dominasi dan distorsi kekuasaan.

Dalam perspektif tersebut, perguruan tinggi merupakan bagian integral dari ruang publik deliberatif. Ketika ruang ini mengalami distorsi akibat penetrasi kekuasaan, maka terjadi apa yang oleh Habermas disebut sebagai kolonisasi dunia kehidupan (colonization of the lifeworld), yakni masuknya logika instrumental kekuasaan ke dalam ruang komunikasi yang seharusnya bersifat bebas dan rasional.

Konsekuensinya, fungsi kritis perguruan tinggi sebagai penjaga nalar publik menjadi tereduksi. Oleh karena itu, penguatan perlindungan terhadap kebebasan mimbar akademik merupakan suatu keniscayaan normatif guna menjamin keberlangsungan prinsip negara republik yang rasional, partisipatif, dan berbasis pada diskursus publik.

Konsep nalar publik (public use of reason) yang berakar pada pemikiran Immanuel Kant menegaskan bahwa kebebasan berpikir merupakan prasyarat utama bagi tercapainya pencerahan (enlightenment), yakni kondisi di mana manusia mampu keluar dari ketergantungan intelektual.

Dalam konteks akademik, kebebasan mimbar akademik merupakan manifestasi konkret dari penggunaan nalar publik tersebut. Setiap bentuk pembatasan terhadapnya pada hakikatnya merupakan hambatan terhadap proses rasionalisasi sosial yang menjadi fondasi bagi masyarakat demokratis.

Lebih lanjut, dalam analisis mengenai otoritarianisme, Hannah Arendt menegaskan bahwa karakter utama rezim represif adalah kecenderungannya untuk mereduksi bahkan menghancurkan ruang publik sebagai arena kebebasan berpikir dan bertindak.

Dalam kerangka ini, pembatasan terhadap kebebasan mimbar akademik dapat dipahami sebagai gejala awal dari erosi ruang publik, yang pada akhirnya berimplikasi pada melemahnya kapasitas kolektif akademisi dalam mengembangkan pemikiran kritis dan otonom.

Indikasi Otoritarianisme dalam Ruang Akademik

Secara ideal, kondisi kampus harus mencerminkan semangat res publica, yaitu mendorong penggunaan nalar publik (the public use of reason). Nalar publik ini terwujud melalui komunikasi yang sehat, dialog terbuka, serta pertukaran gagasan yang menghasilkan pemikiran kolektif.

Dengan kata lain, ruang publik harus hidup dengan percakapan, bukan dengan dominasi. Konsep republik (res publica) pada hakikatnya dirancang untuk melahirkan percakapan publik yang bermuara pada konsolidasi. Istilah konsolidasi sendiri berasal dari kata con (bersama-sama) dan solidare (mengikat), yang berarti kebersamaan yang terikat oleh nilai, tujuan dan kesadaran kolektif.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah indikator penyempitan ruang akademik, antara lain pembatalan forum ilmiah, tekanan terhadap individu kritis, serta pembatasan tema penelitian. Fenomena ini mencerminkan dominasi kekuasaan atas ruang diskursus yang seharusnya bersifat bebas dan deliberatif.

Tekanan tidak selalu datang dalam bentuk tentara masuk kampus. Ia hadir sebagai pesan WhatsApp dari atasan: “Jangan bahas itu dulu, lagi sensitif.” Ia hadir sebagai pembimbing yang menolak judul skripsi karena “terlalu politis”.

Ia hadir sebagai panitia diskusi yang tiba-tiba membatalkan acara karena “izin tempat belum turun”. Lama-lama, dosen dan mahasiswa belajar diam. Bukan karena paham, tapi karena lelah berurusan. Inilah sensor paling efektif: self-sensor. Penguasa tidak perlu melarang, warga kampus sudah melarang dirinya sendiri.

Otoritarianisme tidak alergi pada ilmu. Ia hanya alergi pada ilmu yang tidak bisa dikontrol. Maka dana riset digelontorkan besar-besaran, tapi prioritas temanya sudah ditentukan: yang mendukung program strategis, yang “sejalan dengan visi pembangunan”. Yang mengkritik kebijakan, membedah anggaran, atau mengukur kerusakan lingkungan akibat proyek negara, anggarannya seret dan izin etiknya dipersulit.

Skripsi dan disertasi berubah jadi stempel pembenaran, bukan alat pembongkaran. Kampus yang seharusnya jadi laboratorium solusi, direduksi jadi humas kekuasaan.
Hal hasil, yang tersisa hanyalah aspek con (kebersamaan secara formal), tanpa diikuti oleh solidare (ikatan nilai yang substantif).

Ada kebersamaan secara fisik, tetapi kehilangan makna kolektif. Ada struktur, tetapi tanpa ruh partisipasi. Inilah bentuk nyata dari krisis kebebasan mimbar akademik dalam pengelolaan kampus yang seharusnya mengedepankan penggunaan nalar publik (the public use of reason) dalam mewujudkan kehidupan demokrasi.

Implikasi terhadap Demokrasi dan Produksi Pengetahuan

Kebebasan mimbar akademik dapat dipahami sebagai hak dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk menyampaikan pandangan ilmiah secara bebas, kritis, dan bertanggung jawab tanpa intervensi kekuasaan, tekanan politik, maupun intimidasi.

Dalam perspektif HAM, hal ini merupakan bagian dari kebebasan berpikir (freedom of thought) dan kebebasan berekspresi (freedom of expression), yang merupakan prasyarat bagi berkembangnya ilmu pengetahuan dan demokrasi.

Penyempitan kebebasan mimbar akademik berdampak pada stagnasi ilmu pengetahuan, menurunnya kualitas kebijakan publik, serta meningkatnya apatisme mahasiswa. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan fondasi demokrasi karena hilangnya ruang kritik berbasis rasionalitas.

BEM, pers mahasiswa, dan UKM kajian adalah organ demokrasi kampus. Di bawah bayang-bayang otoritarianisme, mereka dijinakkan bukan dengan dibubarkan, tapi dengan dibuat sibuk mengurus proposal, LPJ, dan ancaman pembekuan.

Mengundang pembicara kritis? Izin diping-pong sampai acaranya basi. Membuat kajian kebijakan? Dianggap “mengganggu stabilitas akademik”. Akibatnya energi habis untuk bertahan hidup, bukan untuk berpikir dan menyuarakan.

Sering kita mendengar sebuah adagium : ” Kriminalisasi sebagai efek jera”, konteks ini menggiring polarisasi kehidupan kampus dalam ruang ketakutan. Secara konseptual, ungkapan ini kerap diposisikan sebagai justifikasi normatif bagi penggunaan hukum pidana sebagai instrumen utama dalam mengendalikan perilaku masyarakat.

Namun demikian, dalam praktiknya, narasi tersebut tidak jarang justru menggiring terbentuknya polarisasi kehidupan kampus yang berakar pada konstruksi ruang ketakutan (politics of fear).

Ketika satu-dua dosen atau mahasiswa dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, UU ITE, atau tuduhan “menyebar kebencian” karena mengkritik kebijakan, pesannya jelas ke seluruh sivitas: kepala boleh dipakai untuk mengangguk, tapi berbahaya kalau dipakai untuk bertanya. Hukum yang seharusnya melindungi kebebasan mimbar, dibengkokkan jadi alat menakuti mimbar. Sekali ada yang dijadikan contoh, seribu lainnya memilih bungkam.

Mengapa kampus diserang lebih dulu? Karena otoritarianisme paham: selama orang masih boleh bertanya “kenapa?”, kekuasaan tidak pernah absolut. Kampus adalah tempat terakhir di mana pertanyaan itu dilindungi oleh metode, data, dan tradisi debat. Kalau ruang itu berhasil dipukul mundur, masyarakat kehilangan rujukan nalar. Kebijakan publik jalan tanpa bedah ilmiah. Hoaks negara melawan hoaks warga, dan yang kalah selalu kebenaran.

Saat ruang akademik tersudut, yang mati bukan cuma kebebasan dosen. Yang mati adalah mutu demokrasi. Kita melahirkan sarjana yang pintar mengutip tapi takut menyimpulkan. Kita punya guru besar yang gelarnya banyak tapi suaranya hilang. Kita punya pemilih yang datang ke TPS, tapi tidak punya alat untuk menguji janji politisi.

Demokrasi bertahan sebagai prosedur lima tahunan, tapi kosong sebagai cara berpikir bersama. Ruang akademik tidak minta diistimewakan. Ia hanya minta dikembalikan ke fitrahnya: tempat semua gagasan boleh diuji, dan yang bertahan adalah yang paling kuat argumennya, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan. Sebab ketika kampus tak lagi berani bertanya, maka bangsa ini berhenti mencari jawaban.

Kebebasan mimbar akademik merupakan prasyarat fundamental bagi keberlangsungan ruang publik yang sehat dalam negara republik (res publica). Pembatasan terhadap kebebasan ini tidak hanya bertentangan dengan norma hukum, tetapi juga mengancam eksistensi demokrasi deliberatif. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kolektif untuk menjaga dan memperkuat kebebasan mimbar akademik sebagai bagian dari upaya mempertahankan nalar publik dalam kehidupan demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *