- Penulis : Robin Dana, S. H., M. H.
- Advokat dan Alumni Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT)
LOCERITA.CO – Polemik mengenai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2026 terus menyita perhatian publik. Persoalan ini mencuat setelah 14 advokat di Kalimantan Timur melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Kalimantan Timur atas pembentukan TAGUPP yang dinilai menyisakan persoalan administratif dan dugaan cacat hukum. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui surat resmi telah menanggapi pada pokoknya menegaskan bahwa SK tersebut tetap sah secara hukum. Tidak puas dengan jawaban tersebut, para advokat berencana menempuh upaya administratif dan rencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam perspektif Hukum Tata Usaha Negara, isu yang paling menarik sesungguhnya bukan semata mengenai sah atau tidaknya SK tersebut, melainkan mengenai apakah para pihak yang mengajukan keberatan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat atau mempersoalkannya. Sebab, dalam hukum administrasi negara, tidak setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap suatu keputusan pemerintahan hanya karena menilai keputusan tersebut keliru atau tidak tepat.
Secara normatif, Pasal 1 angka 9 UU PTUN menegaskan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara merupakan penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dalam konteks ini, SK pembentukan Tim Ahli Gubernur secara karakteristik memang memenuhi unsur sebagai KTUN. Akan tetapi, keberadaan objek sengketa saja tidak otomatis membuka hak gugat bagi setiap warga negara. Lebih lanjut pada Pasal 53 ayat (1) UU PTUN menentukan bahwa yang dapat menggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN. Dengan demikian, meskipun suatu SK telah memenuhi unsur konkret, individual, dan final, belum tentu setiap pihak dapat menjadikannya objek sengketa di PTUN.
Hukum acara PTUN mensyaratkan adanya kepentingan hukum yang bersifat langsung dan nyata. Doktrin klasik point d’intérêt, point d’action menegaskan bahwa tidak ada gugatan tanpa kepentingan hukum. Artinya, hanya pihak yang secara langsung terkena akibat hukum dari suatu keputusan administrasi yang dapat mengajukan gugatan.
Menurut Ten Berge dan Tak, kepentingan dalam hukum publik yang dimaksud memiliki dua arti, yakni : a. Het rechtens te bescherment belang atau Kepentingan yang menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum; hukum melihat ada kepentingan yang benar-benar layak dilindungi karena terdapat akibat hukum langsung terhadap dirinya. dan b. Processbelang atau Kepentingan Proses, yakni hal-hal yang hendak dicapai dengan melakukan gugatan di pengadilan. Dengan kata lain, gugatan harus memiliki manfaat hukum nyata dan langsung bagi penggugat.
Dalam perkara ini, akibat hukum dari SK tersebut pada dasarnya melekat pada gubernur sebagai pejabat penerbit keputusan dan pihak-pihak yang diangkat sebagai Tim Ahli. Sementara pihak di luar hubungan hukum tersebut harus terlebih dahulu mampu membuktikan adanya kerugian hukum yang konkret, aktual, dan memiliki hubungan kausal langsung dengan terbitnya keputusan dimaksud.
Persoalannya menjadi kompleks ketika keberatan diajukan atas dasar kepedulian publik, kritik terhadap kebijakan pemerintah, atau dugaan ketidaktepatan administratif secara umum. Dalam doktrin PTUN Indonesia, kepentingan yang bersifat abstrak, moral, atau sekadar kontrol sosial pada umumnya belum cukup untuk membangun legal standing. Sistem PTUN Indonesia sendiri masih cenderung menganut model individual standing, bukan actio popularis, sehingga gugatan atas nama kepentingan umum tidak secara otomatis dapat diterima kecuali diberikan secara khusus oleh undang-undang.
Karena itu, apabila para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hukum langsung akibat terbitnya SK tersebut, maka persoalan pertama yang kemungkinan besar diuji oleh hakim bukan substansi legalitas SK, melainkan kedudukan hukum para penggugat. Dalam kondisi demikian, gugatan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / NO). Bahkan, upaya administratif sekalipun dapat menghadapi problem serupa karena pada prinsipnya tetap menuntut adanya hubungan kepentingan hukum antara pemohon dengan keputusan yang dipersoalkan.
Pada titik inilah penting dibedakan antara kepentingan publik (public interest) dan kepentingan hukum langsung (direct legal interest). Kritik publik terhadap kebijakan pemerintah tetap merupakan bagian penting dari kontrol demokratis, namun tidak seluruh kritik publik dapat dikonstruksikan sebagai sengketa hukum administrasi. Oleh sebab itu, apabila persoalan legal standing tidak terpenuhi, maka jalur yang lebih relevan untuk ditempuh sesungguhnya berada pada ranah pengawasan politik melalui DPRD, kritik akademik, audit penggunaan anggaran melalui BPK atau BPKP, maupun kontrol etik terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Ombusmen, bukan melalui sengketa formal di PTUN.Top of Form
Dalam Hukum Tata Usaha Negara, legal standing tidak hanya berfungsi sebagai instrumen normatif berupa “filter” akses keadilan administratif, tetapi ia menjaga agar peradilan tidak berubah menjadi ruang ekspresi kepentingan umum yang tidak terukur secara hukum, sehingga stabilitas sistem penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan serta peradilan tetap berada dalam koridor negara hukum yang terukur, rasional, dan tertib.













