Samarinda, Locerita.co – Ketergantungan ekonomi Kota Samarinda pada sektor tambang kian menjadi kekhawatiran seiring dengan prediksi habisnya izin operasi tambang pada tahun 2026. Di tengah ancaman itu, DPRD Kota Samarinda mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan payung hukum baru yang akan menjadi fondasi pengembangan sektor pariwisata sebagai pengganti ekonomi berbasis ekstraktif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menyebut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata merupakan langkah strategis untuk menghadirkan arah pembangunan baru yang lebih berkelanjutan.
“Pariwisata adalah sektor yang bisa terus berkembang tanpa harus mengorbankan lingkungan. Tapi kita tidak bisa bicara pariwisata tanpa regulasi yang jelas. Inilah yang sedang kami kejar,” kata Viktor Senin (19/5/2025).
Raperda ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pembangunan infrastruktur pendukung, pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), hingga sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Viktor menekankan,
“Kami tidak ingin terjadi lagi kasus seperti Samarinda Park yang minim perencanaan. Perda ini akan memastikan semua pembangunan wisata terintegrasi sejak awal.” Tegas Viktor.
Dalam proses penyusunan, Pansus II telah melibatkan enam instansi kunci yang berkaitan langsung dengan sektor pariwisata. Menurut Viktor, kolaborasi ini penting agar perda yang dihasilkan tidak bersifat normatif belaka.
“Kita ingin semua pemangku kepentingan terlibat. Pariwisata tidak bisa dikelola oleh satu dinas saja,” ucapnya.
Salah satu poin yang juga menjadi sorotan serius adalah perlunya pembentukan Dinas Pariwisata yang berdiri sendiri. Saat ini, urusan pariwisata masih bergabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, yang dianggap belum memberikan perhatian maksimal terhadap potensi wisata.
“Kalau kita ingin pariwisata jadi tulang punggung ekonomi, maka strukturnya juga harus diperkuat. Tidak cukup hanya satu bidang dalam satu dinas,” tegas Viktor.
Ia juga menambahkan bahwa perda ini akan mengatur strategi pengembangan sumber daya manusia, terutama bagi pelaku usaha kecil dan pemandu wisata lokal. Pelatihan, sertifikasi, hingga pemberdayaan UMKM akan menjadi bagian dari program yang diatur dalam regulasi tersebut. “Kami ingin masyarakat lokal ikut menikmati hasil dari sektor ini, bukan hanya jadi penonton,” jelasnya.
Lebih jauh, Viktor menegaskan bahwa investasi pariwisata yang akan masuk ke Samarinda harus berpihak pada keberlanjutan dan nilai lokal.
“Kami tidak ingin pariwisata berkembang secara eksploitatif. Perda ini juga akan mengatur agar investor tetap menghormati lingkungan dan budaya setempat,” ujarnya.
Dengan target penyelesaian dalam waktu dekat, Viktor berharap Perda ini bisa menjadi solusi yang baik dalam meningkatkan PAD Kota Samarinda.













