Scroll untuk baca artikel
DAERAH

DPRD Provinsi Kalimantan Soroti Mekanisme Persetujuan Kredit Jumbo Pemkab Kukar 820 Miliar di Bank Kaltimtara

32
×

DPRD Provinsi Kalimantan Soroti Mekanisme Persetujuan Kredit Jumbo Pemkab Kukar 820 Miliar di Bank Kaltimtara

Sebarkan artikel ini
RDP DPRD Kaltim dan Stakeholder. /Foto.ist

LOCERITA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur kini mengawasi secara ketat proses pemberian fasilitas pinjaman daerah yang melibatkan bank milik pemerintah daerah.

Pimpinan legislatif daerah tersebut mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah secara mendalam mengenai mekanisme Kredit Jumbo Pemkab Kukar senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara).

Langkah pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi keuangan skala besar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. DPRD Kaltim memandang perlu adanya transparansi mengingat angka pinjaman tersebut memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas keuangan daerah dan kesehatan bank daerah.

Urgensi Legalitas dan Prosedur Kredit Jumbo Pemkab Kukar

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, memimpin langsung jalannya pertemuan di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada Senin (30/3/2026).

Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak mulai dari pimpinan legislatif, direksi Bankaltimtara, hingga lembaga pengawas seperti OJK, BPK RI, BPKP, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Ekti Imanuel menegaskan bahwa pihaknya menjalankan mandat konstitusional melalui pengawasan yang ketat terhadap kebijakan perbankan yang melibatkan uang negara. Ia berkomitmen mengambil langkah tegas guna menjamin pemberian kredit tersebut tidak melanggar aturan administratif apa pun.

“Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur,” tegas Ekti Imanuel saat memberikan arahan dalam rapat tersebut.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, turut memberikan sorotan tajam mengenai sisi legalitas Kredit Jumbo Pemkab Kukar ini.

Ia memfokuskan perhatian pada laporan yang menyebutkan bahwa pencairan dana tersebut tidak melalui mekanisme persetujuan lembaga legislatif di tingkat kabupaten.

“Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum,” ujar pria yang akrab dengan sapaan Hamas tersebut.

Potensi Risiko Gagal Bayar dan Dampak APBD

DPRD Kaltim merasa perlu mewaspadai potensi risiko gagal bayar (default) yang mungkin muncul dari pinjaman sebesar Rp 820 miliar tersebut.

Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa durasi pengembalian dana menjadi faktor krusial yang menentukan sehat atau tidaknya sebuah pinjaman daerah.

Jika Pemkab Kukar menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maka regulasi mewajibkan pelunasan tuntas dalam satu tahun anggaran.

Mengingat pencairan dana baru terlaksana pada Maret 2026, Pemkab Kukar hanya memiliki waktu sekitar sembilan bulan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum tutup buku.

Hasanuddin menyatakan kekhawatirannya jika mekanisme pengembalian tidak berjalan sesuai rencana. Ia menganggap kegagalan pelunasan akan memberikan tekanan besar bagi kas daerah di masa depan.

“Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara,” tambah Hasanuddin Mas’ud.

Penguatan Tata Kelola Bank Daerah

Selain meninjau aspek peminjaman, para wakil rakyat meminta Bankaltimtara agar selalu menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sebagai institusi perbankan, Bankaltimtara memikul beban kepercayaan masyarakat yang sangat besar.

Oleh sebab itu, setiap keputusan pemberian Kredit Jumbo Pemkab Kukar harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan yang sehat.

DPRD Kaltim juga mendorong Bankaltimtara untuk segera memperbaiki dan melengkapi dokumen administratif yang menjadi catatan lembaga pengawas.

Koordinasi antara bank dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara harus semakin intensif untuk memastikan adanya jaminan atas risiko pinjaman.

Ke depan, DPRD Kaltim berencana memperluas jangkauan pengawasan dengan melakukan konsultasi resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Konsultasi ini bertujuan memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah agar standar yang sama berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Lembaga legislatif bahkan memberikan peringatan terkait kebijakan investasi daerah di masa mendatang. DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara jika mereka menemukan indikasi kerugian akibat kebijakan peminjaman yang kurang hati-hati.

Melalui RDP ini, para pimpinan dewan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga kredibilitas perbankan daerah demi kemajuan ekonomi Kalimantan Timur.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *