Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Pemkot Samarinda Keberatan, Pemprov Kaltim Alihkan Tanggung Jawab 49.742 Peserta BPJS Saat APBD Sudah Berjalan

30
×

Pemkot Samarinda Keberatan, Pemprov Kaltim Alihkan Tanggung Jawab 49.742 Peserta BPJS Saat APBD Sudah Berjalan

Sebarkan artikel ini
Walikota Samarinda Andi Harun./IST

LOCERITA.CO , SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menolak rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengalihan beban iuran BPJS Kesehatan. Pemkot Samarinda keberatan karena provinsi melimpahkan tanggung jawab 49.742 peserta secara mendadak. Kebijakan redistribusi ini muncul saat proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah berjalan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut langkah provinsi tersebut sebagai pengalihan beban fiskal sepihak. Beliau menilai pemerintah provinsi mengabaikan proses koordinasi dengan pemerintah daerah. Keputusan ini memicu kekhawatiran besar terhadap stabilitas keuangan kota Samarinda.

Kebijakan Tanpa Koordinasi Membebani Kas Daerah

Pemkot Samarinda keberatan terhadap mekanisme penetapan aturan yang tanpa persetujuan bersama. Andi Harun menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar jumlah peserta yang sangat besar. Total terdapat 49.742 jiwa penduduk Samarinda yang terdampak pengalihan ini. Selain Samarinda, kebijakan serupa juga menyasar Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau.

“Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini hadir tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima kebijakan ini dalam kondisi sekarang,” ujar Andi Harun.

Andi Harun menambahkan bahwa pengalihan beban ini merusak perencanaan APBD yang sudah sah. Kondisi ini memberikan tekanan tambahan bagi anggaran daerah yang sudah memiliki peruntukan lain.

Selanjutnya, Andi Harun mengingatkan bahwa Pemprov Kaltim memulai program ini sejak tahun 2019. Program tersebut berjalan berdasarkan Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025. Namun, provinsi justru mengembalikan tanggung jawab tersebut tanpa melalui masa transisi yang jelas.

Wali Kota Sebut Kebijakan Sebagai Unfunded Mandate

Andi Harun mengkritik keras langkah provinsi dan menyebutnya sebagai unfunded mandate. Beliau menganggap provinsi memberikan penugasan tanpa dukungan anggaran yang pasti. Selain itu, provinsi belum menyertakan analisis dampak kebijakan secara menyeluruh. Hal inilah yang membuat Pemkot Samarinda keberatan menjalankan kebijakan tersebut.

“Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan ini jika tanpa kesiapan fiskal,” tegas Andi Harun.

Ia menjelaskan bahwa warga tersebut masuk dalam tanggungan provinsi bukan atas permintaan kota. Provinsi sendiri yang menginisiasi skema tersebut melalui peraturan gubernur sebelumnya.

Selain itu, Andi Harun melihat adanya cacat prosedural dalam surat administratif tersebut. Kebijakan ini hanya berdasar pada surat biasa tanpa kajian fiskal yang kuat. Beliau menuntut pemerintah provinsi mencabut pergub lama sebelum memberlakukan aturan baru. Langkah ini penting guna menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, Andi Harun tetap bersedia melakukan diskusi untuk mencari jalan keluar bagi warga. Beliau meminta pihak provinsi memaparkan dasar hukum dan rencana redistribusi secara terbuka. Pemerintah Kota Samarinda mengharapkan pembahasan resmi agar kebijakan tersebut menjunjung asas keadilan.

Pemkot Samarinda meminta provinsi menunda pelaksanaan redistribusi ini. Andi Harun menekankan pentingnya sinergi antar pemerintah daerah dalam mengambil keputusan besar. Beliau ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa gangguan anggaran. Penundaan ini menjadi langkah perlindungan agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *