Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

KPK Tangkap Bupati Tulung Agung Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

22
×

KPK Tangkap Bupati Tulung Agung Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Sebarkan artikel ini

LOCERITA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026) malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK tangkap Bupati Tulung Agung, Gatut Sunu Wibowo, bersama belasan orang lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Penangkapan Belasan Orang di Jawa Timur

Penyidik lembaga antirasuah mengamankan total 16 orang dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini menyasar pejabat publik dan sejumlah pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Benar, malam ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur. Di mana tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Hingga saat ini, tim penindakan masih melakukan pendalaman di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Budi menjelaskan bahwa instansinya akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses awal selesai. “Saat ini tim masih di lapangan. Kami akan update terus perkembangannya,” ujar Budi.

Konfirmasi Pimpinan Mengenai KPK Tangkap Bupati Tulung Agung

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memperkuat pernyataan juru bicara mengenai kegiatan tersebut. Fitroh menegaskan bahwa identitas salah satu pihak yang terjaring operasi adalah kepala daerah aktif di Tulungagung.

“Benar (OTT di Tulungagung),” kata Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon. Beliau secara lugas membenarkan bahwa pihak yang diamankan termasuk pucuk pimpinan daerah tersebut. “Ya (Bupati diamankan),” imbuhnya singkat.

Meskipun demikian, pimpinan KPK belum merinci detail perkara atau nominal uang yang menjadi objek dalam operasi ini. KPK memiliki prosedur standar untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap dalam waktu 24 jam.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *