LOCERITA.CO – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyampaikan kekecewaan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut sebelumnya disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK menjadi catatan serius dalam sejarah penanganan perkara antikorupsi. Ia menyebut langkah tersebut mencoreng prinsip kehati-hatian yang selama ini melekat pada KPK sejak lembaga itu berdiri.
Zaenur mengatakan KPK selama ini dikenal selektif dalam menetapkan suatu perkara hingga naik ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, keputusan menghentikan perkara yang telah berjalan bertahun-tahun memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas proses penanganan perkara sejak awal.
“Ini menjadi catatan prestasi buruk bagi KPK. Sejak awal berdiri, KPK selalu menegaskan selektivitas dalam menetapkan perkara hingga ke tahap penyidikan,” ujar Zaenur kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Pukat UGM Minta KPK Evaluasi Proses Penetapan Tersangka
Zaenur menegaskan bahwa penghentian kasus ini harus menjadi bahan evaluasi internal bagi KPK. Ia meminta lembaga antirasuah tersebut untuk lebih ketat dan cermat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, terutama dalam perkara besar yang menyangkut sektor sumber daya alam.
Menurutnya, KPK harus memastikan kecukupan alat bukti sejak awal sebelum menetapkan tersangka. Langkah tersebut penting untuk menghindari perkara yang berujung pada penghentian penyidikan setelah bertahun-tahun berjalan.
Zaenur juga menyoroti lamanya penanganan perkara izin tambang Konawe Utara. Ia menilai penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian justru merugikan prinsip kepastian hukum.
“KPK tidak boleh lagi menangani perkara secara berlarut-larut. Setiap perkara harus dievaluasi secara berkala dan diselesaikan tepat waktu agar kepastian hukum benar-benar terjamin,” kata Zaenur.
Ia menambahkan bahwa penghentian penyidikan setelah perkara berjalan lama dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai alasan substansial di balik penerbitan SP3.
KPK Hentikan Penyidikan karena Alat Bukti Tidak Cukup
KPK secara resmi menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang disebut berpotensi merugikan negara Rp2,7 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti setelah melakukan pendalaman perkara.
Budi menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2009. Meskipun KPK telah menetapkan tersangka pada 2017, penyidik tidak berhasil mengumpulkan bukti yang memadai untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
“Tempus perkaranya terjadi pada 2009. Setelah pendalaman di tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. KPK, lanjutnya, tetap membuka peluang untuk menindaklanjuti perkara apabila masyarakat atau pihak lain menyampaikan informasi baru yang relevan.
“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang berkaitan dengan perkara ini untuk disampaikan kepada KPK,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan SP3 oleh KPK baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Kasus Izin Tambang Konawe Utara Pernah Disebut Lebih Besar dari e-KTP
Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyampaikan bahwa perkara tersebut memiliki potensi kerugian negara yang sangat besar. Bahkan, ia menyebut nilai kerugian negara dalam kasus ini melampaui kasus korupsi proyek e-KTP.
Saut menjelaskan bahwa indikasi kerugian negara mencapai setidaknya Rp2,7 triliun. Angka tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan tambang yang melawan hukum.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga melalui proses perizinan yang melawan hukum,” ujar Saut saat itu.
Pernyataan tersebut sempat menempatkan kasus Konawe Utara sebagai salah satu perkara korupsi sumber daya alam terbesar yang pernah ditangani KPK. Oleh karena itu, keputusan penghentian penyidikan memunculkan sorotan luas dari kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi.
Pukat UGM menilai KPK perlu melakukan refleksi mendalam atas penanganan perkara ini. Zaenur menekankan bahwa KPK harus menjaga standar tinggi dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi sektor tambang yang berdampak besar pada keuangan negara dan lingkungan.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK sangat bergantung pada konsistensi, transparansi, dan ketegasan lembaga tersebut dalam menangani perkara korupsi besar.
(Redaksi)













