LOCERITA.CO – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memantik polemik luas. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah setelah KPK mengakui baru mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setahun setelah keputusan itu diambil.
Kasus yang sebelumnya ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun itu menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. KPK menyatakan penghentian penyidikan dilakukan karena kendala pembuktian dan faktor kedaluwarsa perkara. Namun, sejumlah mantan penyidik KPK dan lembaga pemantau korupsi menilai langkah tersebut menyisakan banyak pertanyaan serius.
Kasus Tambang Berjalan Panjang Sejak 2017
KPK mulai mengusut dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara sejak 2017. Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Aswad Sulaiman menerima suap sekitar Rp13 miliar dari sedikitnya 17 perusahaan tambang. Imbalannya berupa penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Konawe Utara.
Selain dugaan suap, KPK juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp2,7 triliun. Angka tersebut muncul dari dugaan kerusakan lingkungan dan penyimpangan tata kelola sumber daya alam akibat penerbitan izin tambang bermasalah.
Selama bertahun-tahun, perkara ini tidak kunjung masuk tahap penuntutan. Proses penyidikan berjalan lambat hingga akhirnya KPK menerbitkan SP3 pada Desember 2024. Namun, lembaga antirasuah baru menyampaikan informasi tersebut ke publik pada akhir Desember 2025.
Keterlambatan pengumuman inilah yang memicu kecurigaan publik. Sejumlah pihak menilai KPK seharusnya menyampaikan keputusan penting tersebut secara terbuka sejak awal.
KPK Sebut Bukti Tak Cukup dan Perkara Kedaluwarsa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menghadapi kendala serius dalam pembuktian perkara. Ia menyebut kesulitan utama terletak pada penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Budi, auditor tidak dapat memastikan nilai kerugian negara secara sah dan meyakinkan. Kondisi itu membuat penyidik kesulitan membuktikan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain masalah pembuktian, KPK juga mempertimbangkan usia perkara. Dugaan suap dalam kasus ini terjadi pada 2009. Artinya, perkara tersebut telah berusia sekitar 16 tahun saat KPK menerbitkan SP3.
Budi menegaskan bahwa KPK mengambil keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan teknis hukum. Ia membantah adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun dalam proses penghentian penyidikan.
“KPK memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Penyidik mengambil keputusan berdasarkan alat bukti dan kondisi hukum yang ada,” ujar Budi kepada wartawan.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik dari publik dan pengamat hukum.
Mantan Penyidik KPK Soroti Celah SP3
Sejumlah mantan penyidik KPK melontarkan kritik tajam atas penghentian kasus ini. Novel Baswedan menilai kewenangan SP3 yang diberikan kepada KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 membuka ruang intervensi dalam penanganan perkara.
Menurut Novel, kewenangan tersebut dapat memengaruhi independensi KPK dalam membawa kasus ke pengadilan. Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian sejak awal, sehingga perkara tidak berhenti di tengah jalan.
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik lainnya, mempertanyakan logika penghentian penyidikan. Ia menilai perkara yang telah naik ke tahap penyidikan seharusnya sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Yudi juga menyoroti fakta bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Menurut dia, KPK seharusnya menguji kekuatan pembuktian di pengadilan, bukan menghentikan perkara secara sepihak.
“Lebih baik KPK bertarung di pengadilan daripada menerbitkan SP3 yang justru menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Yudi.
ICW Desak Transparansi dan Akuntabilitas
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai penghentian kasus ini mencerminkan pelemahan sistemik KPK pascarevisi undang-undang. Ia menyoroti lambannya KPK mengumumkan SP3 ke publik.
Wana mengingatkan bahwa aturan internal mewajibkan KPK melaporkan penerbitan SP3 kepada Dewan Pengawas dalam waktu maksimal 14 hari. Namun, publik baru mengetahui keputusan tersebut setelah satu tahun berlalu.
ICW juga mempertanyakan ruang lingkup SP3 yang diterbitkan KPK. Wana meminta KPK menjelaskan secara rinci apakah penghentian penyidikan mencakup dugaan suap, kerugian keuangan negara, atau keduanya sekaligus.
Menurut ICW, tanpa penjelasan terbuka, keputusan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. Publik juga kehilangan kepastian hukum atas dugaan kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga kini, kasus tambang Konawe Utara menyisakan tanda tanya besar. Dugaan kerugian negara triliunan rupiah dan kerusakan lingkungan belum menemukan titik akhir. Di tengah sorotan publik, KPK menghadapi tuntutan kuat untuk membuka seluruh dasar pertimbangan hukum agar polemik ini tidak semakin melebar.
(Redaksi)













