Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Bupati Kukar Aulia Rahman Pastikan Pinjaman Daerah Rp820 Miliar Tempuh Prosedur Resmi

23
×

Bupati Kukar Aulia Rahman Pastikan Pinjaman Daerah Rp820 Miliar Tempuh Prosedur Resmi

Sebarkan artikel ini

LOCERITA.CO – Bupati Kukar Aulia Rahman menegaskan legalitas peminjaman dana sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara telah sesuai aturan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil langkah ini setelah berkonsultasi dengan otoritas keuangan pusat.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas keuangan daerah agar program prioritas tetap berjalan lancar.

Pemerintah daerah memastikan prosedur tersebut aman setelah berkoordinasi dengan instansi pengawas.

Bupati Kukar Aulia Rahman menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan keputusan mendadak.

“Perlu kami sampaikan bahwa pinjaman itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah, kemudian dengan BPK, OJK, serta stakeholder terkait lainnya,” ujar Aulia.

Alasan Pengambilan Pinjaman Jangka Pendek

Langkah strategis ini muncul untuk menyeimbangkan arus kas daerah. Saat ini, Pemkab Kukar masih menunggu pencairan dana kurang salur dari pemerintah pusat.

Meskipun memiliki piutang sebesar Rp3 triliun, daerah harus segera menyelesaikan berbagai kewajiban mendesak.

Pemerintah perlu membayar hak pihak ketiga yang telah merampungkan pekerjaan mereka. Selain itu, pemenuhan hak pegawai menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Bupati Kukar Aulia Rahman menilai penundaan pembayaran akan mengganggu ekonomi masyarakat luas.

“Kami juga memiliki kewajiban, seperti pembayaran kepada pihak ketiga, pembayaran THR ASN, serta kebutuhan lainnya menjelang Ramadan,” jelasnya.

Ia mengkhawatirkan munculnya efek domino jika pemerintah menunda kewajiban finansial tersebut.

Regulasi dan Skema Pengembalian Dana

Pinjaman ini berstatus sebagai pinjaman jangka pendek. Secara aturan, pemerintah wajib melunasi pinjaman ini dalam waktu maksimal satu tahun anggaran.

Bupati Kukar Aulia Rahman menjelaskan bahwa mekanisme ini tidak memerlukan persetujuan paripurna DPRD.

Pemerintah cukup menjalankan proses pemberitahuan dan melengkapi dokumen administrasi sesuai regulasi.

Pemkab Kukar juga telah menyiapkan jaminan pembayaran melalui pengendalian belanja yang sangat ketat. Pencairan dana kurang bayar dari pusat akan menjadi sumber utama pelunasan.

Pemerintah daerah bahkan masih memiliki cadangan dana sebesar Rp600 miliar di Bankaltimtara.

Dana tersebut memperkuat posisi likuiditas daerah untuk kebutuhan darurat. Aulia menegaskan bahwa penggunaan dana pinjaman ini sangat spesifik.

“Perlu kami tegaskan, pinjaman ini murni untuk memperlancar arus kas, bukan untuk pembangunan infrastruktur,” pungkas Bupati Kukar Aulia Rahman.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *