LOCERITA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan monumental yang diprediksi akan mengubah peta pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025, MK resmi memperkuat posisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai instrumen utama untuk menerobos berbagai modus kecurangan dalam undang-undang sektoral yang selama ini kerap dijadikan tameng oleh pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime).
Menghapus Dualisme Penafsiran Pasal 14
Selama puluhan tahun, terjadi perdebatan tajam mengenai apakah pelanggaran dalam undang-undang non-tipikor bisa ditarik ke ranah korupsi. MK akhirnya memberikan kepastian hukum dengan menetapkan tafsir konstitusional terhadap Pasal 14 UU Tipikor.
Sebelumnya, pasal tersebut sering dimaknai secara kaku sehingga undang-undang sektoral dianggap berdiri sendiri. Namun, dalam putusan yang diketuk pada 16 Maret 2026 ini, MK menyatakan bahwa Pasal 14 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan tambahan klausul pengecualian.
Kini, bunyi Pasal 14 UU Tipikor selengkapnya harus dibaca:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.”
Melawan Strategi “Kerah Putih”
Langkah hukum ini menjadi krusial mengingat karakteristik white collar crime yang sangat manipulatif. Berbeda dengan black collar crime (kejahatan primitif seperti pencurian atau penyuapan langsung), pelaku kerah putih biasanya memiliki kedudukan sosial tinggi dan menggunakan tiga strategi canggih:
Fraud: Manipulasi regulasi dan laporan keuangan agar tindakan ilegal tampak legal.
Layering: Pengaburan jejak melalui perusahaan cangkang dan transaksi lintas negara.
Image: Membangun citra positif melalui media massa, organisasi politik, hingga pemberian derma (seperti yang dilakukan gembong narkoba Pablo Escobar) untuk mendapatkan simpati publik saat tertangkap.
Penguatan Unsur PMH dan Penyalahgunaan Wewenang
MK menegaskan bahwa aparat penegak hukum kini tidak perlu ragu dalam menerapkan dua unsur utama untuk menjerat koruptor yang bersembunyi di balik jabatan atau kekuasaan, yakni:
Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor (yang telah diubah oleh Pasal 603 KUHP).
Penyalahgunaan Wewenang: Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor (yang telah diubah oleh Pasal 604 KUHP).
MK mengingatkan bahwa kedua unsur tersebut harus dibaca secara utuh dalam “satu tarikan nafas” dengan unsur lainnya, sehingga tidak menjadi pasal karet, melainkan instrumen yang jelas untuk membuktikan kejahatan berdasarkan modus dan dampak kerugian negara.
Penegasan untuk Pembentuk Undang-Undang
Dalam pertimbangannya, MK juga memberikan pesan kuat kepada pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah) agar ke depannya merumuskan ketentuan pidana dalam UU sektoral secara eksplisit jika beririsan dengan korupsi, sebagaimana yang telah diterapkan pada Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43A ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.
Sumber : Dandapala.co / Editor : Redaksi.













