LOCERITA CO – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) secara resmi menyoroti adanya tiga ancaman kebebasan akademik 2026 yang berpotensi melumpuhkan independensi perguruan tinggi di Indonesia. Dalam rapat tahunan yang berlangsung di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 23–24 Januari 2026, KIKA membedah situasi kritis yang menyelimuti dunia pendidikan tinggi. Para aktivis dan akademisi yang hadir sepakat bahwa kooptasi kekuasaan, militerisme, dan rezim anti-sains menjadi musuh utama nalar kritis pada tahun ini.
Kooptasi Kekuasaan Pemerintah Terhadap Independensi Kampus
Salah satu ancaman kebebasan akademik 2026 yang paling nyata adalah menguatnya kendali negara terhadap struktur internal kampus. KIKA memandang keterlibatan pemerintah dalam pemilihan rektor melalui suara menteri sebagai alat untuk memangkas kemandirian universitas. Kebijakan ini mengubah posisi rektor dari pemimpin akademik menjadi perpanjangan tangan birokrasi. Akibatnya, perguruan tinggi kehilangan taring dalam memberikan kritik objektif terhadap kebijakan publik yang menyimpang.
Selain kontrol administratif, negara juga menerapkan pendisiplinan struktural melalui sistem administrasi dosen yang sangat ketat. Kewajiban pengisian SKP dan BKD yang kaku memaksa para dosen terjebak dalam rutinitas birokratis daripada fokus pada riset yang mendalam. KIKA juga mengkritik keras pemberian izin usaha pertambangan (WIUPK) kepada perguruan tinggi. Konsesi ekonomi ini berfungsi sebagai iming-iming agar kampus tetap bungkam dan selalu bersikap kompromistis terhadap kepentingan penguasa. Pertemuan ribuan guru besar di Istana menjadi simbol nyata betapa kuatnya cengkeraman kekuasaan terhadap marwah akademik saat ini.
Bahaya Militerisme dalam Ruang Akademik dan Tata Kelola Sipil
KIKA mengidentifikasi militerisme sebagai poros kedua dalam daftar ancaman kebebasan akademik 2026. Masuknya unsur militer ke lingkungan kampus tidak hanya terjadi secara simbolis, tetapi juga menyentuh aspek kultural dan institusional. Kerja sama antara universitas dan institusi militer dalam kegiatan pengenalan kampus (PKKMB) hingga pengaktifan kembali resimen mahasiswa menjadi bukti nyata fenomena ini. KIKA melihat bahwa nilai-nilai komando dan budaya feodal militer kini mulai meresap ke dalam sistem pengambilan keputusan di perguruan tinggi.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena militer mulai merambah ke berbagai sektor sipil yang seharusnya menjadi ranah profesional non-militer. Keterlibatan TNI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek food estate, hingga urusan olahraga menunjukkan perluasan peran yang berlebihan. Penambahan batalyon militer hingga tahun 2029 memberikan sinyal bahwa pemerintah lebih mengutamakan pendekatan keamanan daripada pendekatan dialogis. Keberadaan pasal-pasal karet dalam UU ITE dan regulasi disinformasi semakin menyempitkan ruang demokrasi bagi mahasiswa dan dosen untuk menyuarakan pendapat.
Rezim Anti-Sains Mengabaikan Data Ilmiah dalam Kebijakan Publik
Poros ketiga yang menjadi perhatian serius KIKA adalah kecenderungan rezim saat ini yang mengabaikan data ilmiah atau bersifat anti-sains. Pemerintah sering kali mengambil keputusan strategis berdasarkan kepentingan politik sesaat daripada pertimbangan rasional berbasis riset. Contoh nyata terlihat pada keterlambatan penetapan status bencana nasional di wilayah Sumatera dan Aceh. KIKA menilai respons lambat ini mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap kondisi objektif di lapangan yang telah divalidasi oleh para ahli.
Negara juga sering kali menggunakan pola Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) untuk membungkam akademisi yang kritis. KIKA mencatat kasus gugatan hukum terhadap ahli kehutanan dan peretasan situs universitas sebagai upaya intimidasi yang terstruktur. Pencopotan jabatan akademis karena sikap kritis menunjukkan bahwa integritas ilmu pengetahuan sedang berada di bawah ancaman serius. Jika pola ini terus berlanjut, kebijakan publik di masa depan hanya akan menguntungkan segelintir elite tanpa mempedulikan dampak lingkungan dan sosial jangka panjang.
Membangun Perlawanan Kolektif Demi Menyelamatkan Nalar Publik
Menghadapi berbagai tantangan tersebut, KIKA menyerukan perlawanan kolektif dari seluruh sivitas akademika di Indonesia. Perguruan tinggi harus kembali ke khitahnya sebagai ruang independen yang melayani kepentingan rakyat, bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan. KIKA mendorong setiap kampus untuk segera mengadopsi Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik sebagai payung hukum internal. Solidaritas antara akademisi dan masyarakat sipil merupakan kunci utama untuk mempertahankan sisa-sisa ruang demokrasi yang masih ada.
KIKA menegaskan bahwa politik kampus harus membawa misi pembebasan dan pencerahan bagi masyarakat luas. Kesadaran kolektif ini penting untuk memastikan bahwa nalar kritis tidak mati di tangan kekuasaan yang represif. Melalui pergerakan yang terorganisir, para pendidik dan mahasiswa dapat menjaga martabat akademik dari kehancuran moral. Tahun 2026 akan menjadi ujian konsistensi bagi seluruh intelektual publik dalam menjaga api kebenaran di tengah badai intervensi politik dan militerisme.













