Menurut Kasi Intelijen BNNP Kaltim, AKP Dwi Bowo Leksono, keberhasilan penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Posko Interdiksi Direktorat Interdiksi BNN RI, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Samarinda.
“Penggunaan jasa ekspedisi sebagai modus baru dalam penyelundupan narkoba menunjukkan bahwa kami harus terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan secara intensif,” ujarnya pada Selasa (24/06/2025).
Penangkapan terjadi setelah tim mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta oleh seorang perempuan berinisial M, ditujukan kepada pria berinisial ID di Samarinda.
“Setelah paket diterima oleh ID, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah ekstasi yang disembunyikan dengan rapi di dalam rumah”, kata AKP Dwi Bowo.
Tidak berhenti sampai di situ, tim juga bergerak ke tempat kerja tersangka dan menemukan lebih banyak barang bukti yang disimpan dalam loker miliknya. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa 51 bungkus ekstasi dengan jumlah mencapai 508 butir.
“Jumlah ini cukup besar dan berpotensi untuk didistribusikan secara luas,” tambah AKP Dwi Bowo.
Tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti ke Kantor BNNP Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan, termasuk penyisihan barang bukti untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan.
“Setelah itu, narkotika ekstasi akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku demi mencegah peredaran kembali,vKami terus memperketat pengawasan terhadap paket yang masuk agar modus pengiriman narkoba ini tidak bisa berkembang” jelas AKP Dwi Bowo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Pengungkapan ini menegaskan bahwa sinergi antara BNNP Kaltim dengan Bea Cukai serta dukungan dari masyarakat merupakan kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah di Kalimantan Timur.
(Redaksi)













