Scroll untuk baca artikel
LIFESTYLE

Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik Senilai Rp 105 Miliar, Tuding Lisa Mariana Sebar Hoaks dan Rusak Nama Baik

259
×

Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik Senilai Rp 105 Miliar, Tuding Lisa Mariana Sebar Hoaks dan Rusak Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil Mantan Gubernur Jawa Barat

Nasional, Locerita – Pengadilan Negeri Bandung kembali menjadi panggung sengketa hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Setelah sebelumnya Lisa menggugat atas dugaan perselingkuhan, kini Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan balik dengan nilai tuntutan mencapai Rp 105 miliar. Gugatan ini menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar, atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita tidak benar yang merugikan RK dan keluarganya secara signifikan.

Muslim Jaya Butar-butar, pengacara Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa gugatan balik ini sudah resmi didaftarkan secara elektronik di Pengadilan Negeri Bandung.

“Kami gabungkan jawaban atas gugatan Lisa dengan gugatan rekonvensi sekaligus. Ini bagian dari upaya membela nama baik klien kami yang telah dirusak oleh tuduhan tanpa dasar hukum,” ujarnya.

Menurut Muslim, tuduhan Lisa mengenai anak biologis Ridwan Kamil tidak memiliki bukti hukum yang valid, sehingga penyebaran informasi tersebut adalah tindakan yang merugikan dan memalukan.

Heribertus S Hartojo, pengacara Ridwan Kamil lainnya, menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan ketidaksesuaian kronologis yang membuktikan adanya kebohongan dalam klaim Lisa Mariana.

“Dari segi medis, tanggal kehamilan dan persalinan Lisa tidak cocok dengan waktu pertemuan yang diklaim. Ini bukti ilmiah yang sulit dibantah,” jelas Heribertus.

Ia juga menyayangkan sikap Lisa yang terus menuntut tes DNA tanpa membawa bukti awal, sementara seharusnya hal tersebut menjadi langkah pertama sebelum mengajukan gugatan identitas anak.

“Kalau memang yakin anak itu benar, kenapa harus terus memaksa tes DNA? Bukti adalah hal utama dalam perkara hukum seperti ini,” tambah Heribertus dengan tegas.

Muslim juga menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Lisa dianggap sebagai penyebaran hoaks yang berdampak buruk bagi citra Ridwan Kamil sebagai tokoh publik.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi menyangkut integritas dan reputasi yang harus dilindungi,” katanya.

Dalam perkembangan terakhir, muncul pula pihak ketiga yang mengklaim sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, lengkap dengan bukti percakapan yang diklaim autentik. Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa hal tersebut tidak relevan terhadap gugatan mereka yang fokus pada pencemaran nama baik.

“Kami menilai bahwa masalah ini telah dibuat berlarut-larut dan penuh drama yang justru merugikan banyak pihak,” ujar Muslim.

Lisa Mariana sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan balik ini. Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat untuk mendengar jawaban dari kedua belah pihak. Perseteruan hukum yang memanas ini terus menjadi sorotan publik dan media, sekaligus menguji kekuatan bukti dan argumentasi masing-masing pihak.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *