LOCERITA.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Forum Konsultasi Publik Reviu dan Penguatan Standar Layanan Publik, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat, Rabu (12/11/2025) di Kantor KPU Kaltim.
Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan Partai Politik, masyarakat, media, hingga mitra strategis KPU. Tujuannya adalah menghimpun masukan, kritik, dan saran terhadap pelaksanaan standar layanan publik di lingkungan KPU Kaltim, agar semakin responsif, transparan, dan mudah diakses oleh pemilih.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, dalam sambutannya menegaskan pentingnya forum konsultasi publik sebagai mekanisme evaluasi bersama untuk memastikan KPU tetap berada di jalur pelayanan prima.
“KPU bukan hanya lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga institusi publik yang wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Reviu standar layanan ini adalah wujud komitmen kami untuk terus memperbaiki diri dan menjawab kebutuhan publik,” ujar Abdul Qoyyim.
Sementara itu, Anggota KPU Kaltim Divisi Data dan Informasi, Suardi, memaparkan bahwa forum ini juga menjadi ruang untuk menyosialisasikan inovasi dan pembaruan layanan berbasis teknologi informasi.
“Kita terus berupaya memperkuat sistem informasi, baik dalam layanan data pemilih maupun akses informasi publik. Semua dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi yang benar, cepat, dan terbuka,” ungkap Suardi.
Sedangkan,
Anggota KPU Kaltim Divisi Sosialisasi dan Partisipasi masyarakat Asmadi Asnan menerangkan mekanisme pengajuan informasi ke KPU.
“Untuk pengajuan informasi ada jam layanan yang telah buat, membuat surat permohonan, melampirkan identitas pemohon dan serta peruntukan data yang di mohonkan”. Terang Asmadi
Kemudian KPU atau pejabat yang berwenang akan memproses permohonan tersebut, termasuk menentukan apa permohonan yang di minta masuk kategori yang yang dikecualikan atau tidak., Jelas Asmadi.
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Ramon Dearnov Saragih, membuka ruang yang lebih luas terkait permohonan data di KPU Kaltim, karena Partai Politik adalah pihak yang sangat berkepentingan terkait berbagai data yang di miliki KPU
“Saya memahami data data yang dibutuhkan partai politik, seperti data hasil dan lain lain, sehingga temen temen boleh meminta data data yang telah di olah KPU, silahkan saja mengajukan surat.
Ramon mencontohkan partai politik tentunya lebih fokus kepada data perolehan partainya masing masing, data itu bersifat olahan, silahkan di ajukan ke KPU permohonannya, nanti KPU akan membuatnya karena sudah ada divisi yang mengampunya.
PLT Sekretaris KPU Kaltim muhamamd Samsul berjanji kedepan untuk Sosialisasi dan penyebaran informasi pemilu dapat pula di lakukan dengan konten konten yang menarik.
“Konten konten menarik bisa menjadi pilihan yang baik untuk penyebaran informasi dan sosialisasi digital, termasuk dengan membuat podcast podcast, serta melibatkan rekan rekan media”, Ujar Samsul.

Abdul Qoyyim Rasyid menutup, seluruh saran dan rekomendasi yang masuk akan menjadi bahan penyusunan revisi standar layanan publik KPU Kaltim.
“Masukan dari publik ini sangat penting. Kami akan menindaklanjuti dalam perbaikan dokumen standar layanan agar semakin adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui forum ini, peserta memberikan sejumlah masukan, di antaranya peningkatan aksesibilitas layanan, penyederhanaan prosedur permohonan informasi publik, serta optimalisasi kanal digital untuk layanan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil forum konsultasi publik, yang menandai komitmen bersama antara KPU dan peserta dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas.
(Redaksi)













