Scroll untuk baca artikel
DAERAH

DPRD Kaltim Gugat Kepala KSOP dan Dirut Pelindo ke Ombudsman Terkait Tabrakan Berulang di Sungai Mahakam

994
×

DPRD Kaltim Gugat Kepala KSOP dan Dirut Pelindo ke Ombudsman Terkait Tabrakan Berulang di Sungai Mahakam

Sebarkan artikel ini
Legislator Kaltim Husni Fahruddin Gugat KSOP dan Pelindo Ke Ombudsman Akibat Kelalaian Tata Kelola Alur Sungai Mahakam/IST

LOCERITA.CO – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, mengajukan laporan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia terhadap dua pejabat otoritas pelabuhan. Politisi Fraksi Golkar yang akrab disapa Ayub itu menilai kedua pejabat tersebut melakukan maladministrasi dalam menangani serangkaian insiden tabrakan kapal tongkang di Sungai Mahakam.

Ayub menyerahkan surat pengaduan tertanggal 7 Januari 2025 kepada Asisten Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur pada Rabu, 7 Januari 2026. Laporan ini menyasar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, dan Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda, Suparman.

Langkah hukum ini menandai respons tegas terhadap rangkaian kecelakaan yang terus menimpa infrastruktur vital di sungai utama provinsi tersebut. Ayub menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya tata kelola dan minimnya pengawasan pelayaran yang berdampak pada kerusakan infrastruktur strategis.

Lemahnya Sistem Pengawasan Alur Pelayaran di Sungai Mahakam

Muhammad Husni Fahruddin mengkritik tajam kelemahan sistemik dalam pengawasan dan pengamanan alur pelayaran Sungai Mahakam. Ia menilai minimnya pengawasan tersebut telah menyebabkan kerusakan infrastruktur strategis, menimbulkan kerugian materiil bagi negara dan daerah, serta mengancam keselamatan masyarakat.

Legislator asal Golkar itu menjelaskan bahwa setidaknya lima jembatan utama melintasi alur pelayaran Sungai Mahakam yang berada dalam wilayah kewenangan KSOP Kelas I Samarinda. Kelima jembatan tersebut mencakup Jembatan Mahakam I, Mahulu, Tenggarong, Kota Bangun, dan Mahkota.

Ayub juga menyoroti tanggung jawab Pelindo IV Cabang Samarinda yang menerima pembayaran jasa untuk pengamanan kapal dan tongkang. Jasa tersebut meliputi layanan pandu dan kapal pendukung (assist) bagi angkutan batu bara dan logistik yang melintasi sungai.

“Lima jembatan utama ini semuanya berada di alur pelayaran yang menjadi tanggung jawab KSOP. Pelindo juga memiliki peran karena mereka menerima bayaran untuk jasa pengamanan,” jelas Ayub.

Data Kronologis Tunjukkan Pola Insiden Tanpa Perbaikan Sistem

Politisi Partai Golkar itu memaparkan data kronologis yang menunjukkan pola berulang tanpa adanya perbaikan sistem yang memadai. Jembatan Mahakam I telah mengalami tabrakan sekitar 23 kali, dengan kejadian terakhir terjadi pada April 2025. Tabrakan tersebut merusak dan menenggelamkan fender pelindung pilar jembatan.

Insiden kemudian berlanjut di Jembatan Mahulu pada 23 Desember 2025. Kejadian itu menghilangkan tiga fender dan merusak beton pembatas pilar. Peristiwa serupa kembali terjadi pada 3 Januari 2026, hanya berselang beberapa hari setelah insiden sebelumnya.

Ayub menegaskan bahwa pola berulang ini menunjukkan masalah yang bersifat sistemik dan bukan sekadar kecelakaan acak. Ia menilai kondisi ini mengindikasikan kelalaian yang berat dari para pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan.

“Kejadian yang berulang-ulang menandakan masalah yang bersifat sistemik. Masalah sistemik ini mengindikasikan kelalaian yang berat,” tegas Ayub dalam penjelasannya kepada awak media.

Anggota Dewan Tuntut Sanksi Tegas Hingga Pemberhentian

Ayub mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap respons DPRD Kaltim selama ini yang hanya berhenti pada rekomendasi dan teguran tanpa tindakan lanjutan yang konkret. Kondisi tersebut mendorongnya mengambil inisiatif pribadi untuk mengajukan gugatan ke lembaga pengawas pelayanan publik.

“Saya yang menginisiasi dan menggugat di Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur. Saya menggugat Kepala KSOP Samarinda dan pimpinan Pelindo agar mereka menerima sanksi atas maladministrasi,” tandas Ayub dengan suara tegas.

Legislator itu menegaskan bahwa sasaran pengaduannya bukanlah operator atau nahkoda kapal, melainkan para regulator yang gagal menjalankan fungsi pengawasan. Ia menilai kedua pejabat tersebut telah lalai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta gagal menggunakan kewenangannya secara efektif.

Ayub menargetkan sanksi hingga pemberhentian untuk menciptakan efek jera. Ia menilai tanpa sanksi tegas, masyarakat Kalimantan Timur akan terus menjadi korban dari lemahnya sistem pengawasan pelayaran.

“Saya menargetkan sanksi hingga pemberhentian. Tujuannya untuk menciptakan efek jera. Tanpa itu, masyarakat Kaltim akan terus menjadi korban. Selama ini yang selalu menjadi pihak tersangka hanyalah nahkoda kapal, sementara akar permasalahan di tataran kelembagaan tidak pernah tuntas,” papar Ayub.

Kepala KSOP Samarinda Nyatakan Kesiapan Hadapi Pemeriksaan

Menanggapi laporan tersebut, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses pemeriksaan Ombudsman. Saat ditemui di gedung DPRD Kaltim, Mursidi menegaskan bahwa institusinya akan memberikan penjelasan lengkap sesuai ketentuan dan tupoksi.

“Memang, dewan berhak melaporkan kepada instansi yang berwenang. Namun kami juga telah melaksanakan kegiatan sesuai tupoksi kita,” jawab Mursidi.

Mursidi menekankan pentingnya pemisahan peran antara regulator dan operator. Ia menyatakan bahwa KSOP telah menyusun regulasi, sistem prosedur, SOP, dan edaran sebagai pedoman bagi pelaku usaha pelayaran. Namun, ketaatan terhadap aturan tersebut berada di tangan pelaku usaha di lapangan.

Kepala KSOP itu menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat aturan yang jelas. Apabila pelaku usaha tidak mengindahkan ketentuan tersebut, konsekuensi seharusnya berlaku bagi pelanggar, bukan bagi pembuat regulasi.

“Kami sudah membuat aturan. Apabila pelaku tidak mengindahkan ketentuan itu, tentu ada konsekuensinya. Namun konsekuensi itu seharusnya berlaku bagi pelanggar, bukan bagi pembuat regulasi,” jelas Mursidi.

Dirut Pelindo Samarinda Tegaskan Komitmen Kooperatif

Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda, Suparman, juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan. Suparman menegaskan bahwa setiap pihak memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing dalam ekosistem pelayaran.

“Kami siap sesuai kewenangan kami. Kami siap kooperatif kepada semua pihak,” ujar Suparman.

Dirut Pelindo itu menyatakan keinginannya untuk tidak saling menyalahkan antar-institusi. Ia menilai KSOP dan Pelindo memiliki domain kewenangan yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem pengawasan pelayaran.

“Semua memiliki kewenangan masing-masing. Tidak perlu saling menyalahkan,” tegas Suparman.

Meski demikian, Suparman mengakui perlunya penentuan pihak yang bertanggung jawab secara jelas atas insiden berulang ini. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang tuntas dan langkah pencegahan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Intinya, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap insiden itu. Kita perlu penyelesaian yang tuntas, termasuk upaya strategis untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkas Suparman.

Ombudsman Mulai Proses Pemeriksaan Pendahuluan

Laporan Ayub kini resmi masuk dalam proses pemeriksaan pendahuluan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur. Ombudsman akan menilai ada tidaknya indikasi maladministrasi dalam penanganan pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam.

Proses pemeriksaan ini akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian rekomendasi sanksi kepada pejabat yang terbukti melakukan kelalaian. Masyarakat Kalimantan Timur menanti hasil pemeriksaan ini sebagai solusi atas permasalahan keselamatan pelayaran yang terus mengancam infrastruktur vital dan keselamatan publik.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *