Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Target Samarinda Bebas Tambang 2026 Ada Hambatan Perizinan

978
×

Target Samarinda Bebas Tambang 2026 Ada Hambatan Perizinan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Deforestasi di Kalimantan Timur/IST

LOCERITA.CO – Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah berjuang keras untuk mewujudkan visi besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Namun, upaya untuk mewujudkan Samarinda Bebas Tambang 2026 kini menemui tantangan besar. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mengungkapkan bahwa kebijakan perizinan dari pemerintah pusat menjadi penghambat utama rencana tersebut.

Subkoordinator Kesiapsiagaan BPBD Kota Samarinda, Hamzah, menjelaskan situasi tersebut secara mendalam. Ia menyampaikan bahwa degradasi lahan akibat aktivitas ekstraksi sumber daya alam masih berlangsung secara masif. Aktivitas tersebut memberikan dampak buruk terhadap kondisi ekologis kota, terutama terkait masalah banjir yang kerap melanda warga.

Kewenangan Pusat Menghambat Rencana Samarinda Bebas Tambang 2026

Hamzah menegaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Kondisi ini membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan ruang gerak dalam mengatur wilayahnya sendiri. Meskipun dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah menetapkan target Samarinda Bebas Tambang 2026, kenyataan di lapangan berkata lain.

Pemerintah pusat masih memegang kendali atas sejumlah konsesi pertambangan yang beroperasi di wilayah administratif Samarinda. Hal ini menciptakan tumpang tindih kebijakan yang menyulitkan langkah pemerintah kota. Pihak BPBD menilai sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah menjadi syarat mutlak agar visi lingkungan ini tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas.

Selain itu, industri ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan sawit memang memiliki skala ekonomi yang sangat besar di Indonesia. Namun, Hamzah mengingatkan bahwa pembukaan lahan secara masif tersebut telah mengubah fungsi alami tanah secara drastis. Perubahan fungsi lahan inilah yang kemudian memicu berbagai bencana hidrometeorologi di ibu kota Kalimantan Timur tersebut.

Dampak Degradasi Lahan dan Posisi Hilir Sungai Mahakam

Posisi geografis Samarinda yang berada di wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam menambah kerumitan persoalan ini. Kota ini menanggung beban ekologis dari aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu, seperti Kutai Kartanegara dan Kutai Barat. Kerusakan lingkungan di wilayah hulu mengirimkan kiriman air dan sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai di Samarinda.

Oleh karena itu, Hamzah meminta semua pihak memahami bahwa masalah lingkungan merupakan persoalan lintas batas. Kerusakan di satu titik akan memberikan dampak berantai ke wilayah lain di bawahnya. Meskipun perusahaan memiliki izin resmi, mereka tetap memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ekosistem.

Ia juga menekankan pentingnya kewajiban reklamasi bagi para pemegang izin tambang. Perusahaan wajib menanam kembali pohon-pohon di lahan yang telah mereka gali sebagai bentuk kompensasi terhadap alam. Tanpa reklamasi yang serius, lubang-lubang tambang hanya akan menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat dan merusak estetika kota di masa depan.

Alih Fungsi Lahan dan Tantangan Pemukiman Penduduk

Selain masalah pertambangan, pesatnya pertumbuhan penduduk juga menekan daya dukung lingkungan kota. Banyak warga yang memilih bermukim di Samarinda sehingga kebutuhan akan lahan hunian terus meningkat. Akibatnya, kawasan yang dahulu berfungsi sebagai hutan dan perbukitan kini berubah menjadi kompleks perumahan.

Hamzah menyoroti fenomena pengaplingan lahan secara mandiri oleh masyarakat yang sering mengabaikan aspek lingkungan. Warga sering memotong bukit dan menimbun rawa tanpa melakukan kajian lingkungan yang mendalam terlebih dahulu. Aktivitas tanpa izin ini justru lebih sulit untuk dikendalikan oleh pemerintah daerah karena sifatnya yang sporadis.

Oleh karena itu, BPBD Kota Samarinda mendorong penerapan pendekatan pentahelix untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan masyarakat harus bersinergi dalam mengawasi setiap jengkal perubahan lahan. Kerja sama ini bertujuan agar program Samarinda Bebas Tambang 2026 dapat berjalan beriringan dengan pembangunan kota yang berkelanjutan.

Selanjutnya, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya daerah resapan air. Pemerintah kota berupaya terus memperbaiki sistem drainase untuk menekan titik banjir. Namun, upaya teknis tersebut akan sia-sia jika pembukaan lahan di area resapan air tetap berlangsung tanpa kendali yang ketat.

Sebagai penutup, Hamzah berharap pemerintah pusat dapat lebih bijak dalam mengeluarkan izin di wilayah perkotaan yang padat penduduk. Koordinasi yang lebih erat antara kementerian terkait dan pemerintah daerah akan membantu mempercepat pencapaian target lingkungan hidup. Semua pihak kini menunggu langkah konkret agar Kota Samarinda benar-benar bersih dari aktivitas tambang pada tahun 2026 mendatang.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *