LOCERITA.CO- Direksi dan jajaran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) tengah menjadi sorotan, Kejaksaan Tinggi Katim telah menetapkan tiga orang pengawas RSUD AWS sebagai tersangka dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), belum selesai urusan TPP hampir bersamaan Direktur RSUD AWS David Hariadi Masjhoer di minta mundur dari jabatannya buntut Meninggalnya Balita karena pelayanan kesehatan yang tidak tepat.
Tuntutan tersebut di layangkan oleh Sudirman selaku Tim Redaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) yang sekaligus menjadi kuasa hukum Balita Nadhifa Putri Amira yang meninggal.
“Kami telah melayangkan protes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan akan meneruskan kepada Pejabat Gubernur Kaltim,” Terang Sudirman.
Kita berharap yang bersangkutan segera di pecat karena telah gagal memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan tepat, Kata Sudirman.
Sementara itu Direktur RSUD AWS David Hariadi Masjhoer mengajarkan bahwa dirinya tidak akan mempertahankan jawabannya, jika memang terbukti ada kesalahan atau kelalaiannya dalam kasus yang sedang bergulir di pengadilan.
“Nantinya jika hasil rekomendasi tim audit menyatakan adanya kesalahan dan meminta saya untuk diganti, silahkan saja”, tegas David.
Dirinya meyakini terkait penanganan pelayanan bayi balita Nadhifa Putri Amira dirinya sudah sesuai prosedur, ada rekam medik yang dapat menjelaskan.
Namun dirinya menyatakan bahwa rekam medik bersifat rahasia, hanya bisa di buka untuk kepentingan penegakan hukum, apalagi kasus ini sudah masuk ranah hukum,” Ujar David.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu semua proses yang sedang berjalan, PJ Gubernur sudah memberikan arahan dan akan melakukan evaluasi menyeluruh.
(Redaksi)













