Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Bangunan Gedung 12 Lantai di Samarinda Diduga Tidak Sesuai Dokumen Perizinan

783
×

Bangunan Gedung 12 Lantai di Samarinda Diduga Tidak Sesuai Dokumen Perizinan

Sebarkan artikel ini
Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin, menyampaikan bahwa tim tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen perizinan/IST

LOCERITA.CO – Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan pada pembangunan gedung bertingkat di Kota Samarinda. TWAP menemukan temuan tersebut setelah tim melakukan inspeksi langsung ke sejumlah lokasi pembangunan gedung pada Selasa (6/1/2026).

TWAP Samarinda memusatkan peninjauan pada dua bangunan, yakni gedung Surya Phone setinggi 12 lantai yang berdiri di depan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Jalan Abul Hasan, Kecamatan Samarinda Kota, serta bangunan milik PT Station Sumber Makmur Jaya yang bergerak di bidang toko elektronik dan aksesoris telepon seluler.

Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin, menyampaikan bahwa tim tidak hanya memeriksa kondisi fisik bangunan, tetapi juga mengecek kelengkapan dan kesesuaian dokumen perizinan milik pemilik bangunan. Melalui pemeriksaan tersebut, TWAP memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami melakukan peninjauan lapangan sekaligus mempelajari dokumen perizinan. Dari hasil pantauan awal, tim menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan dan kondisi bangunan di lapangan,” ujar Syaparudin kepada wartawan di Samarinda.

Temuan awal itu mendorong TWAP mengambil langkah lanjutan dengan mengumpulkan dokumen pendukung dari pihak pemilik bangunan. TWAP menempatkan proses klarifikasi dan verifikasi dokumen sebagai tahapan penting sebelum tim menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Samarinda.

TWAP Kaji Dokumen Perizinan Bersama Tim Teknis

Syaparudin menjelaskan bahwa TWAP meminta pemilik gedung Surya Phone menyerahkan fotokopi seluruh dokumen perizinan untuk kajian mendalam. TWAP akan mengkaji dokumen tersebut bersama tim teknis Pemerintah Kota Samarinda yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perangkat daerah terkait lainnya.

“Kami akan mengkaji dokumen itu secara menyeluruh bersama tim teknis. Setelah kajian selesai, kami akan menyampaikan catatan dan rekomendasi kepada pemilik bangunan,” kata Syaparudin.

Selain gedung Surya Phone, TWAP juga menaruh perhatian pada bangunan milik PT Station Sumber Makmur Jaya. Berdasarkan hasil peninjauan awal, tim menemukan perbedaan antara gambar bangunan dalam dokumen perizinan yang diajukan ke Bidang Cipta Karya dan kondisi fisik bangunan yang sedang dikerjakan di lapangan.

Syaparudin menegaskan bahwa setiap perbedaan harus mendapat perhatian serius. Ia menilai ketidaksesuaian dokumen dan fakta lapangan berpotensi memicu persoalan hukum, mengancam keselamatan bangunan, serta menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.

TWAP merencanakan penurunan tim lanjutan untuk memeriksa kondisi bangunan secara detail. Tim tersebut akan mengecek struktur bangunan, jumlah lantai, luasan bangunan, serta kesesuaian dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jika kami menemukan ketidaksesuaian yang terbukti secara faktual, kami akan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Samarinda sebagai bahan pengambilan keputusan,” tegasnya.

Pemkot Siapkan Langkah Tegas atas Temuan TWAP

Syaparudin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda mewajibkan setiap pembangunan gedung mematuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup kesesuaian luas lahan, luas bangunan, ketinggian gedung, perizinan mendirikan bangunan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan sesuai ketentuan DLH.

Menurut dia, pemerintah daerah akan mencocokkan seluruh aspek tersebut secara langsung antara dokumen resmi dan kondisi bangunan di lapangan. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi pembangunan yang mengabaikan prosedur dan regulasi.

“Semua dokumen yang ada di pemerintah harus sama dengan gambar dan kondisi bangunan di lapangan. Kami akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh,” ujarnya.

TWAP menjadwalkan pertemuan dengan tim teknis dalam dua hingga tiga hari ke depan. Melalui pertemuan tersebut, tim akan merumuskan hasil kajian awal sekaligus menentukan langkah lanjutan Pemerintah Kota Samarinda. Pemerintah akan menyampaikan hasil pertemuan itu kepada publik setelah proses internal rampung.

Apabila hasil kajian membuktikan adanya pelanggaran atau perbedaan signifikan, Pemkot Samarinda akan mengambil langkah tegas. Pemerintah akan memberikan teguran, merekomendasikan perbaikan fisik bangunan, serta menertibkan kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah akan memberikan teguran dan saran perbaikan, baik terkait fisik bangunan maupun kelengkapan administrasi perizinan. Untuk aspek teknis fisik bangunan, kami akan membahasnya secara mendalam di internal TWAP,” kata Syaparudin.

Ia juga mengungkapkan indikasi persoalan perizinan pada pembangunan gedung Surya Phone. Indikasi tersebut mencakup dugaan penambahan jumlah lantai dalam proses pembangunan serta penerbitan dua surat izin untuk satu bangunan yang sama.

“Bangunan itu merupakan satu kesatuan. Secara prinsip, satu bangunan seharusnya memiliki satu izin. Kami akan membahas lebih lanjut apakah ketentuan memungkinkan bangunan berdiri lebih dulu sementara PBG baru terbit. Idealnya, izin terbit lebih dulu, lalu pembangunan dimulai,” ujarnya.

Pemkot Samarinda melalui TWAP menegaskan komitmen untuk mengawal seluruh proses pembangunan di wilayah kota agar berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan. Pemerintah berharap pengawasan ketat tersebut mampu mencegah pelanggaran, melindungi kepentingan publik, serta mewujudkan tata kota yang berkelanjutan dan tertib hukum.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *