Scroll untuk baca artikel
BERITA VIRALDAERAH

Sengketa Aset Ganggu Proses Belajar, Polemik Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati 

367
×

Sengketa Aset Ganggu Proses Belajar, Polemik Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati 

Sebarkan artikel ini
Aula Serba Guna Yayasan Melati/ SMAN 10 Samarinda.

Samarinda, Locerita.co – Proses belajar mengajar SMA Negeri 10 Samarinda kini kembali dilakukan di Kampus A, Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang, mulai Rabu (25/6/2025). Lokasi ini sebelumnya pernah digunakan SMAN 10, dan kini diaktifkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berdasarkan putusan hukum.

Namun, pemindahan tersebut tak berjalan mulus. Kompleks yang digunakan juga merupakan tempat berlangsungnya kegiatan lima sekolah lain di bawah Yayasan Melati. Sekitar 400 siswa dari jenjang TK hingga SMK masih aktif belajar di lokasi yang sama, sehingga kini ruang dan fasilitas harus dibagi dua.

Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda, menyebut bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin penggunaan gedung oleh Pemprov. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar bangunan dibangun oleh yayasan secara mandiri, sedangkan sebagian lainnya dari dana hibah pemerintah.

“Kami tidak pernah menyerahkan gedung ini. Di sini masih aktif kegiatan belajar, dan kami belum pernah melihat dokumen resmi dari Pemprov yang membuktikan kepemilikan bangunan,” jelas Yusan.

Yayasan juga mengaku sempat mengajukan permintaan data aset melalui jalur hukum, dan memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi Publik. Namun dokumen yang diminta disebut belum juga diberikan. Ketegangan makin terasa setelah adanya pemasangan police line dan perubahan nama ruang kelas.

Sementara itu, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pemindahan ini adalah langkah untuk menyelesaikan konflik lama. Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut bangunan di Kampus A adalah aset milik pemerintah daerah, sehingga bisa digunakan untuk pendidikan negeri.

Kini, kedua pihak sama-sama menjalankan kegiatan belajar di lokasi yang sama. SMAN 10 telah memulai aktivitas untuk siswa kelas X, sedangkan sekolah-sekolah yayasan tetap berjalan seperti biasa. Namun situasi ini menimbulkan kebingungan bagi guru dan siswa karena ruang terbatas dan kepemilikan fasilitas masih diperdebatkan.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya kejelasan soal kepemilikan dan kerja sama penggunaan aset pendidikan. Tanpa penyelesaian yang jelas, proses belajar siswa bisa terus terganggu oleh masalah di luar kelas.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *