Scroll untuk baca artikel
KOLOM OPINI

Tiket Sisa Pilgub Kaltim Masih di Perebutkan

379
×

Tiket Sisa Pilgub Kaltim Masih di Perebutkan

Sebarkan artikel ini
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024, H.Rudy Mas'ud-Seno Aji (kiri), Isran Noor-Hadi Mulyadi (kanan)/ Foto.Locerita.

LOCERITA.CO-Nampaknya perjalanan Isran Noor -Hadi Mulyadi (Isran-Hadi) untuk maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) tahun 2024 masih terus berproses, lobi lobi politik tak henti di rajut untuk memastikan dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat, dua partai yang tersisa sebagai tiket pencalonan.

PDIP 9 Kursi dan Demokrat 2 kursi, jika di total 11 kursi, jumlah yang sama dengan syarat jumlah kursi minimal di DPRD Prov Kaltim untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

Sedangkan lawannya, H.Rudy Mas’ud-Seno Aji (Rudy-Seno) Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim secara meyakinkan telah memperoleh dukungan 44 kursi dari Partai Golkar 15 kursi, Gerindra 10 kursi, PKB 6 kursi, PAN 4 kursi, PKS 4 kursi, NasDem 3 kursi, serta PPP 2 kursi.

Pasangan Rudy-Seno diketahui tidak berhenti dengan dukungan partai yang sudah di kantonginya, mereka dan timnya pun ikut bergerilya untuk mendapatkan dukungan partai politik yang masih tersisa, bahkan optimis akan mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat jika itu terjadi maka akan memupuskan harapan Isran-Hadi untuk berlaga.

PDIP sendiri baru akan mengumumkan dukungan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di akhir bulan Juli, sekarang sudah memasuki masa Agustus awal. Pertanyaannya apakah PDIP akan mengumumkan dukungan untuk kontestasi Pilgub Kaltim segera, jawabannya belum tentu mengingat masih ada waktu sampai akhir Agustus memasuki masa pendaftaran di KPU pada 27 Agustus 2024.

Jika di telisik untuk Pilgub Kaltim sepertinya PDIP masih menunggu kepastian dukungan Partai Demokrat kearah mana. PDIP punya kecenderungan lebih besar kepada Paslon Isran-Hadi, namun dukungan PDIP menjadi sia sia jika Partai Demokrat ternyata tidak memberi dukungannya Isran-Hadi mengingat PDIP jika sendiri tidak akan bisa mengusung Pasangan Calon.

Perebutan dukungan Demokrat memang cukup alot, karena akan menjadi penentu apa Rudy-Seno akan mendapatkan lawan atau tidak.

Demokrat mungkin punya tiga lapis kekuasaan yang harus di tembus untuk memastikan dukungannya, lapis pertama adalah elit demokrat, lapis kedua ada Ketua Umum dan Lapis Ketiga ada Ketua Dewan Pembina Sepertinya kedua Bacalon masih belum bisa memasuki lapis ketiga dari lapis kekuasaan Partai Demokrat, termasuk belum mencapai komitmen komitmen politik yang dipersyaratkan.

Apakah Calon Vs Kolom Kosong atau lebih populer di istilahkan “Kotak Kosong”.

Jika akhirnya Bakal Pasangan Calon Rudy-Seno berhasil menambah dukungan dari kedua atau adalah satu partai yang tersisa maka kemungkinan akan melawan kolom kosong, mengapa di sebut kemungkinan karena regulasi KPU dalam PKPU 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana dalam PKPU tersebut masih memberi ruang masa perpanjangan pendaftaran dan pada pada pendaftaran perpanjangan di mungkinkan bahwa bapaslon yang sudah mendaftar bisa mendaftar kembali pada masa pendaftaran perpanjangan dengan komposisi Partai Pendukung yang berbeda dengan prasyarat, sebagaimana bunyi pasal ;

Pasal 135
Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat
(2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:

a. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen) maka komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak
dapat diubah;

b. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh
lima persen) maka Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda; atau

c. apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.

Dengan demikian masih ada peluang muncul calon lain selain yang di usung dari partai partai yang mengalihkan dukungannya pada masa pendaftaran tahap pertama.

Jika sampai masa pendaftaran perpanjangan tidak ada calon yang mendaftar maka Pilgub Kaltim 2024 hanya akan menyisakan satu pasangan Calon yang akan berhadapan dengan kolom kosong atau kotak kosong, ini terjadi seperti Pilkada Kukar dan Pilwalkot Balikpapan tahun 2020.

Dalam beberapa kasus di Pilkada ada pengalihan dukungan sebelum masa pendaftaran, pada beberapa kasus bahwa partai yang telah memberikan dukungannya pada Bapaslon tertentu ternyata menjelang masa pendaftaran merubah surat dukungannya kepada Calon Lain sehingga merubah komposisi jumlah dukungan partai yang membentuk koalisi baru, namun skenario demikian cukup pelik hanya terjadi dalam situasi dan tekanan yang politik yang cukup tinggi yang bisa merubah peta yang sudah relatif solid.

Kemenarikan lain dari Pilgub dan Pilkada tahun 2024 adalah aspek keserentakan akan mempengaruhi linieritas suara, jika kita masih ingat Pilgub serentak terakhir di Kaltim tahun 2018 berbeda, kala itu Pilgub Kaltim 2018 hanya serentak dengan Pilkada Penajam Paser Utara (PPU) sedangkan sembilan Kabupaten lain di Kaltim melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2020 artinya keserentakan secara menyeluruh baru di laksanakan untuk tahun ini, dimana selain Pilgub Kaltim, sepuluh kabupaten di Kaltim pun bersamaan melakukan Pilkada serentak. Karena ini pengalaman baru, maka belum ada referensi yang relatif kuat untuk menjawab apakah suara Pilgub akan searah dengan suara Pilkada di sepuluh kabupaten Kota, begitupun sebaliknya apakah suara Pilkada akan linear dengan suara Pilgub.

Sehingga Calon Gubernur Kaltim pun harus punya relasi yang cukup tegas dengan calon calon kepala daerah di Kabupaten Kota agar mendapat dukungan yang kuat dalam penguasaan teritori atau wilayah, situasi itu semakin menarik dimana pemilih dominan keberpihakannya lebih berfokus kepada Calon yang berkompetisi bukan kepada Partai Politik.

Yang menarik adalah jika Calon vs Kolom kosong terjadi di tingkat Pilgub Kaltim, maka pemilih datang ke TPS dengan alasan, pertama dia datang untuk memilih calon Bupati atau walikota bersama Calon Gubernur, atau dia hanya hadir ke TPS untuk Calon Gubernur saja atau calon bupati atau walikota saja. Jika skema pertama terjadi artinya konsolidasi berjalan dengan baik dan sinergis, jika yang terjadi skema kedua maka ada konsolidasi yang terhambat sekaligus terjadi anomali politik yang penuh resiko.

Tapi tentu elit politik sudah memiliki pembacaannya sendiri dan mengantisipasi berbagai cuaca politik yang sering berubah ubah setiap waktu dengan pengalaman, kecakapan dan Tim yang solid serta berlapis lapis.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *