Pemerintah membuat Kebijakan untuk mengatasi tenaga honor atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak mendapat formasi untuk tetap bekerja sebagai ASN
Kebijakan itu diambil melalui terbitnya Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengatur soal PPPK paruh waktu.
Solusi tersebut belum di pahami banyak pihak, termasuk dikalangan tenaga Honorer Sendiri, PPPK mempertanyakan kebijakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Samarinda memfasilitasi PPPK untuk bertemu pihak terkait diantaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan, bahwa dirinya memahami memang soal ASN perlu dilakukan bertahap dalam pengangkatannya.
“Kita memang perlu melihat dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, karena akan melihat kemampuan daerah masing masing,” Kata Samri.
Di dalam regulasi ada panduan belanja pegawai sebesar 30 persen, dimana hitung hitungannya sesuai kemampuan APBD masing masing.
Shamri memahami karena keterbatasan tersebut, sehingga Pemkot memiliki keterbatasan dalam mengangkat PPPK.
“Namun nantinya tetap ada skala prioritas melalui format waiting list atau daftar tunggu yang akan di atur lebih lanjut”, tegas Samri.
(Redaksi)













