Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDAERAH

Honorer Paruh Waktu Menuai Polemik, PPPK mengadu ke DPRD Kota Samarinda.

176
×

Honorer Paruh Waktu Menuai Polemik, PPPK mengadu ke DPRD Kota Samarinda.

Sebarkan artikel ini
Shamri Shaputra Anggota DPRDKota Samarinda (locerita.co)

Pemerintah membuat Kebijakan untuk mengatasi tenaga honor atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak mendapat formasi untuk tetap bekerja sebagai ASN

Kebijakan itu diambil melalui terbitnya Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengatur soal PPPK paruh waktu.

Solusi tersebut belum di pahami banyak pihak, termasuk dikalangan tenaga Honorer Sendiri, PPPK mempertanyakan kebijakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Samarinda memfasilitasi PPPK untuk bertemu pihak terkait diantaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan, bahwa dirinya memahami memang soal ASN perlu dilakukan bertahap dalam pengangkatannya.

“Kita memang perlu melihat dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, karena akan melihat kemampuan daerah masing masing,” Kata Samri.

Di dalam regulasi ada panduan belanja pegawai sebesar 30 persen, dimana hitung hitungannya sesuai kemampuan APBD masing masing.

Shamri memahami karena keterbatasan tersebut, sehingga Pemkot memiliki keterbatasan dalam mengangkat PPPK.

“Namun nantinya tetap ada skala prioritas melalui format waiting list atau daftar tunggu yang akan di atur lebih lanjut”, tegas Samri.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *