Samarinda, Locerita.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kualitas layanan publik dengan mengimplementasikan standar perilaku baru bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini diambil menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur secara tegas perilaku dan kode etik pelayanan publik di seluruh lingkup pemerintah daerah.
Berbeda dari regulasi sebelumnya yang bersifat parsial, Pergub terbaru ini memperluas cakupan pengawasan dan evaluasi terhadap semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi, menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya memperkuat landasan hukum sebelumnya, tetapi juga menjabarkan sanksi dan ganjaran secara lebih sistematis terhadap pelanggaran etika pelayanan.
“Dulu hanya tiga unit layanan yang jadi fokus, kini seluruh OPD akan dievaluasi menyeluruh,” ujar Pratiwi dalam acara diseminasi Pergub tersebut di Samarinda, Sabtu.
Ia menyebut, regulasi ini menjadi bagian dari strategi pembangunan jangka panjang yang menempatkan indeks pelayanan publik sebagai indikator kunci dalam RPJPD dan RPJMD Kaltim.
Dalam penerapannya, evaluasi kinerja pelayanan publik akan mengacu pada Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023. Hal ini menurut Pratiwi penting untuk memastikan adanya standar pelayanan yang seragam dan profesional, serta memperbaiki persepsi masyarakat terhadap kinerja ASN di berbagai sektor.
Pergub Nomor 8 Tahun 2025 juga menjadi acuan untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan publik dalam birokrasi. Pemprov Kaltim menargetkan nilai maksimal dalam indeks pelayanan publik dan mendorong setiap perangkat daerah untuk menjadikan etika sebagai bagian integral dari budaya kerja.
(Redaksi)













