LOCERITA CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan lalu lintas kapal di bawah Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Samarinda. Pengawasan ini bertujuan menjaga keamanan struktur jembatan dari potensi risiko benturan kapal berukuran besar.
Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, menyampaikan bahwa pemerintah daerah melarang kapal dengan ukuran atau muatan di atas 200 feet melintas di bawah jembatan tersebut. Satpol PP menyiagakan personel secara rutin di pos penjagaan sekitar jembatan untuk memastikan seluruh aktivitas pelayaran mematuhi ketentuan yang berlaku
Munawar menjelaskan bahwa Jembatan Mahulu memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antarwilayah di Kota Samarinda. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan secara konsisten untuk mencegah potensi gangguan terhadap keselamatan jembatan dan pengguna jalan.
Larangan Kapal Di Atas 200 Feet Berlaku Tetap
Satpol PP Kaltim menerapkan larangan melintas bagi kapal dengan ukuran lebih dari 200 feet sesuai ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Aturan ini mengatur batas ukuran kapal yang dapat melintas di alur Sungai Mahakam, khususnya di bawah Jembatan Mahulu.
Munawar menyebutkan bahwa pembatasan tersebut bertujuan meminimalkan risiko tabrakan kapal dengan pilar jembatan. Pemerintah daerah menilai ukuran kapal yang terlalu besar berpotensi mengganggu keamanan struktur jembatan, terutama saat kondisi arus sungai meningkat.
Selain melakukan pengawasan visual, Satpol PP juga mencatat aktivitas kapal yang melintas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Petugas di lapangan akan memberikan peringatan hingga tindakan lanjutan apabila menemukan pelanggaran.
“Petugas kami memastikan kapal yang melintas sesuai dengan ketentuan ukuran yang diizinkan,” ujar Munawar.
Satpol PP Perkuat Koordinasi dengan Dishub dan KSOP
Dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP Kaltim memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda. Koordinasi ini bertujuan menyatukan pengawasan darat dan pengaturan lalu lintas pelayaran.
Munawar menyampaikan bahwa Dishub dan KSOP memiliki kewenangan teknis terkait pelayaran, sementara Satpol PP menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Melalui kerja sama lintas instansi, pemerintah daerah berharap pengawasan berjalan efektif dan terukur.
Jika petugas menemukan kapal yang melanggar ketentuan ukuran, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai prosedur. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Koordinasi ini juga mencakup penyampaian informasi kepada pemilik kapal dan nakhoda agar memahami batasan pelayaran di sekitar Jembatan Mahulu.
Pengawasan Jembatan Mahulu Dilakukan Selama 24 Jam
Satpol PP Kaltim menyiagakan personel selama 24 jam di sekitar Jembatan Mahulu untuk memastikan pengawasan berjalan berkelanjutan. Petugas memfokuskan pengawasan pada jam-jam dengan aktivitas pelayaran yang padat di Sungai Mahakam.
Munawar mengimbau pemilik kapal dan nakhoda untuk mematuhi ketentuan alur pelayaran yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan berperan penting dalam menjaga keamanan jembatan dan kelancaran transportasi sungai.
Jembatan Mahulu menghubungkan wilayah Loa Janan Ilir dan Sungai Kunjang serta mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Samarinda. Pemerintah daerah menilai perlindungan terhadap infrastruktur tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Satpol PP Kaltim menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap pengawasan di lapangan. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat mencegah potensi gangguan dan memastikan aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)













