LOCERITA CO – Pemerintah Kota Samarinda mulai mematangkan rencana konsolidasi tanah di wilayah Samarinda Seberang sebagai langkah penataan kawasan permukiman padat yang selama ini berkembang tanpa perencanaan terpadu. Tiga kelurahan, yakni Baqa, Tenun, dan Mesjid, disiapkan sebagai lokasi awal atau pilot project penataan kawasan berbasis konsolidasi lahan.
Program tersebut digagas untuk menjawab persoalan klasik di kawasan permukiman lama, seperti keterbatasan akses jalan, buruknya sistem drainase, serta ketidakjelasan batas dan dokumen kepemilikan lahan. Pemkot menilai konsolidasi tanah menjadi pendekatan strategis karena menggabungkan penataan fisik kawasan, legalitas aset, dan penyediaan fasilitas umum dalam satu skema terpadu.
Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi menyatakan, tahapan awal program telah berjalan sejak April 2025 melalui pendataan lahan dan bangunan di tiga rukun tetangga (RT) pada masing-masing kelurahan yang diusulkan. Data tersebut menjadi dasar perencanaan desain kawasan permukiman baru.
“Kami sudah melakukan pendataan sejak April lalu. Dari pendataan itu, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda menyusun konsep desain kawasan yang akan ditawarkan kepada masyarakat,” kata Aditya saat ditemui, Senin (…).
Pendataan Jadi Fondasi Penataan Kawasan
Menurut Aditya, pendataan mencakup luas lahan, jumlah bangunan, status kepemilikan, hingga kondisi infrastruktur eksisting. Pemerintah membutuhkan data akurat agar desain penataan kawasan tidak menimbulkan konflik dan tetap berpihak pada kepentingan warga.
Saat ini, pihak kecamatan masih menunggu finalisasi desain dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda. Setelah desain rampung, pemerintah akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi lanjutan kepada warga di tiga kelurahan tersebut.
“Sosialisasi menjadi tahap penting karena kami harus memastikan masyarakat memahami konsep konsolidasi tanah secara utuh, termasuk manfaat dan konsekuensi yang menyertainya,” ujar Aditya.
Ia menegaskan, konsolidasi tanah tidak bertujuan mengambil hak warga, melainkan menata ulang pemanfaatan lahan agar kawasan menjadi lebih layak huni, aman, dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Penyesuaian Luas Lahan, Nilai Tanah Meningkat
Aditya mengakui, salah satu tantangan terbesar dalam program konsolidasi tanah adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan luasan kepemilikan lahan. Dalam skema konsolidasi, sebagian kecil lahan warga akan dialokasikan untuk kepentingan bersama, seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka.
“Secara luasan, tanah warga memang bisa berkurang. Namun pengurangan itu digunakan untuk fasilitas umum. Dampaknya justru nilai tanah meningkat karena akses jalan jelas, lingkungan tertata, dan tidak rawan banjir,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa kawasan yang ditata melalui konsolidasi tanah memiliki nilai jual dan nilai guna yang jauh lebih baik dibanding kawasan yang berkembang secara sporadis.
“Kalau sebelumnya gang sempit, tidak ada parit, dan akses sulit, setelah ditata kondisinya berubah total. Itu yang kami sampaikan ke masyarakat,” kata Aditya.
Sejalan dengan Program Pemerintah Kota
Program konsolidasi tanah di Samarinda Seberang disebut selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Samarinda dalam meningkatkan kualitas kawasan permukiman, khususnya di wilayah lama yang padat penduduk. Pemerintah tidak hanya mengejar pembangunan fisik, tetapi juga kepastian hukum atas aset tanah masyarakat.
“Konsolidasi tanah ini bukan hanya keinginan warga, tetapi juga bagian dari program pemerintah. Kami ingin kawasan yang sebelumnya tumbuh tanpa perencanaan bisa ditata secara menyeluruh,” ujar Aditya.
Ia menyebutkan, Pemkot Samarinda menargetkan kawasan percontohan ini dapat menjadi model bagi wilayah lain yang memiliki karakteristik serupa. Jika pelaksanaan di tiga kelurahan berjalan baik dan mendapat dukungan masyarakat, program serupa berpeluang diperluas.
Tahapan Masih Panjang, Partisipasi Warga Jadi Kunci
Meski proses awal telah berjalan, Aditya menekankan bahwa konsolidasi tanah membutuhkan waktu dan komitmen bersama. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan warga sebagai pemilik lahan.
“Kami masih berada pada tahap perencanaan dan sosialisasi. Pelaksanaan fisik baru bisa dilakukan setelah semua pihak sepakat,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat program ini sebagai investasi jangka panjang bagi lingkungan tempat tinggal mereka. Dengan kawasan yang tertata, risiko banjir dapat ditekan, akses layanan publik meningkat, dan kualitas hidup warga ikut terangkat.
“Tujuan akhirnya menciptakan permukiman yang tertib, aman, dan produktif. Itu manfaat yang akan dirasakan langsung oleh warga,” kata Aditya.
(Redaksi)













