Scroll untuk baca artikel
DAERAH

UMK Kukar 2026 Diusulkan 3,9 Juta Naik 5,99 Persen, Dewan Pengupahan Ajukan ke Pemprov Kaltim

138
×

UMK Kukar 2026 Diusulkan 3,9 Juta Naik 5,99 Persen, Dewan Pengupahan Ajukan ke Pemprov Kaltim

Sebarkan artikel ini
Aulia Rahman Basri Bupati Kutai Kartanegara/IST

LOCERITA.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 5,99 persen atau Rp 225.418 dari tahun sebelumnya. Usulan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) setelah Dewan Pengupahan Kukar menyepakati hasil perhitungan berdasarkan kondisi ekonomi daerah.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyatakan, UMK Kukar tahun 2025 yang saat ini berlaku berada pada angka Rp 3.766.379. Melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan, pemerintah daerah mengusulkan UMK tahun 2026 naik menjadi Rp 3.991.797.

“Dengan angka ini, kenaikan UMK Kukar mencapai Rp 225.418 atau sekitar 5,99 persen dibandingkan tahun 2025,” kata Aulia dalam keterangan resminya.

Pertimbangan Ekonomi Jadi Dasar Penyesuaian

Aulia menjelaskan, Dewan Pengupahan Kukar menyusun usulan UMK 2026 dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro daerah. Pertumbuhan ekonomi Kukar tercatat berada di angka 5,62 persen, sementara tingkat inflasi daerah sebesar 1,77 persen.

Berdasarkan indikator tersebut, Dewan Pengupahan Kukar menyepakati penggunaan nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai koefisien penyesuaian upah. Nilai alfa tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam formula penghitungan UMK sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Perhitungan dilakukan berdasarkan formula yang berlaku. Semua unsur yang terlibat menyepakati hasilnya secara bersama,” ujar Aulia.

Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. Pemerintah daerah melibatkan unsur pemberi kerja, serikat pekerja, asosiasi terkait, serta Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar dalam seluruh proses pembahasan.

Menunggu Penetapan Resmi Provinsi

Setelah disepakati di tingkat kabupaten, usulan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kukar tahun 2026 akan disampaikan kepada Pemprov Kaltim. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan menetapkan UMK dan UMSK melalui Surat Keputusan Gubernur.

Aulia berharap, penetapan upah minimum tersebut dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif di Kukar sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga kerja melalui kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” katanya.

Delapan Sektor Usaha Alami Penyesuaian UMSK

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kukar juga menyepakati penyesuaian UMSK untuk delapan sektor usaha. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan karakteristik, risiko kerja, serta kontribusi masing-masing sektor terhadap perekonomian daerah.

Sektor perkebunan kelapa sawit mengalami kenaikan UMSK dari Rp 3.841.707 menjadi Rp 4.060.684. Sementara itu, sektor pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp 4.082.582.

Untuk sektor pertambangan gas alam, UMSK disepakati berada di angka Rp 4.104.095. Angka yang sama juga berlaku bagi sektor jasa penunjang pertambangan gas dan sektor pertambangan minyak bumi.

Sektor industri kapal dan perahu ditetapkan memiliki UMSK sebesar Rp 4.039.170. Adapun sektor pemanen kayu mengalami penyesuaian sesuai kesepakatan koefisien sektoral yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan.

Aulia menyebut, pada tahun 2026 setiap sektor usaha memiliki koefisien yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan tingkat perkembangan, risiko, serta karakteristik masing-masing sektor.

“Meski koefisiennya berbeda, selisih antarsektor tidak terlalu jauh. Ini menunjukkan keseimbangan dalam penetapan upah,” ujarnya.

Sektor Unggulan Tetap Jadi Penopang Ekonomi

Menurut Aulia, struktur UMSK yang disepakati mencerminkan masih kuatnya sektor-sektor unggulan di Kukar. Sektor pertambangan, perkebunan, dan industri penunjang dinilai tetap menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Kondisi ini menunjukkan masih adanya sektor-sektor primadona yang terus tumbuh dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Kukar,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berupaya memastikan peningkatan upah sejalan dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Melalui program Kukar Idaman Terbaik, Pemkab Kukar fokus meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia.

“Dengan kompetensi tenaga kerja yang semakin baik, kami berharap nilai upah, insentif, dan kesejahteraan pekerja juga ikut meningkat,” ujar Aulia.

Dewan Pengupahan Tekankan Mekanisme Berjenjang

Ketua Dewan Pengupahan Kukar Suharningsih menegaskan, penetapan UMK dan UMSK harus mengikuti mekanisme berjenjang sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah kabupaten hanya berwenang mengusulkan, sementara penetapan resmi berada di tangan pemerintah provinsi.

“Kami tidak bisa menetapkan UMK sebelum ada penetapan dari provinsi. Semua harus melalui Surat Keputusan Gubernur,” kata Suharningsih.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut menjadi ketentuan yang wajib dipatuhi setiap tahun untuk menjamin kepastian hukum dan keseragaman kebijakan pengupahan di tingkat provinsi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *