Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Polemik RSUD AMS II Samarinda Mengemuka, Pemkot dan Pemprov Berbeda Tafsir Perizinan

93
×

Polemik RSUD AMS II Samarinda Mengemuka, Pemkot dan Pemprov Berbeda Tafsir Perizinan

Sebarkan artikel ini
RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II/IST

LOCERITA.CO – Perbedaan penafsiran izin teknis antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghambat proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II. Sengketa ini membuat aktivitas pematangan lahan terhenti meski proyek masuk agenda prioritas daerah.

Pemkot Samarinda menghentikan sementara pengurukan lahan di Jalan Wahid Hasyim I, Sempaja Selatan. Pemkot menilai pelaksanaan konstruksi tidak sesuai izin teknis. Sebaliknya, Pemprov Kaltim menegaskan lokasi proyek telah sesuai tata ruang.

Perbedaan ini memicu tarik-ulur kewenangan. Proyek layanan kesehatan pun tertahan di tengah kebutuhan masyarakat yang meningkat.

Pemkot Samarinda Fokus pada Pelanggaran Teknis Lapangan

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan masalah utama berada pada pelaksanaan konstruksi. Ia menyatakan proyek perluasan belum mengantongi izin dari Pemkot. Ia hanya menemukan SK Dinas Lingkungan Hidup yang bermasalah.

“Untuk perluasan, PUPR Kota belum menerbitkan izin apa pun. Hanya ada SK DLH yang cacat,” kata Andi Harun.

Ia menjelaskan bangunan RSUD yang eksisting memang memiliki izin. Namun, pelaksana proyek tidak mengikuti rekomendasi teknis. Dalam Persetujuan Bangunan Gedung, izin mensyaratkan pondasi tiang.

Pelaksana justru menggunakan pondasi tanam dari hasil urukan. Menurut Andi Harun, cara ini berisiko mengubah fungsi kawasan air.

“Ini jelas berbeda antara izin dan pelaksanaan,” tegasnya.

Ia menambahkan SK pengelolaan lingkungan yang terbit lalu ditangguhkan mengandung cacat prosedur. SK tersebut juga bermasalah secara substansi dan kewenangan. Karena itu, Pemkot menghentikan aktivitas pengurukan pada 17 Desember.

Pemprov Kaltim Tegaskan Tata Ruang Sudah Sesuai

Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR Perumahan dan Permukiman menyatakan proyek RSUD AMS II sesuai tata ruang. Tim teknis memeriksa RTRW dan RDTR yang berlaku.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Pera Kaltim, Nurani Citra Adran, menyebut lokasi rumah sakit masuk zona fasilitas umum. Ketentuan ini merujuk Perda RTRW Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023.

“Dalam RDTR Samarinda Utara, kawasan ini masuk zona Sarana Pelayanan Umum skala kota,” jelas Nurani.

Ia mengakui peta RDTR memuat kawasan rawan banjir. Namun, area tersebut berada di belakang stadion. Zona itu tidak mencakup lokasi rumah sakit maupun lahan perluasan 1,3 hektare.

“Fasilitas kesehatan masuk kategori kegiatan yang diizinkan,” ujarnya.

Pemprov menilai tidak ada pelanggaran tata ruang. Karena itu, mereka meminta semua pihak membedakan isu ruang dengan isu teknis konstruksi.

Isu Banjir dan Kebutuhan Layanan Kesehatan

Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, juga menepis kekhawatiran banjir. Ia menyebut kontribusi lahan perluasan terhadap DAS Sempaja sangat kecil.

“Kontribusinya sekitar dua persen. Angka itu tidak signifikan,” kata Firnanda.

Ia menegaskan perluasan RSUD AMS II bersifat mendesak. Rasio tempat tidur rumah sakit di Kaltim masih rendah. Angkanya baru 1,72 per 1.000 penduduk.

Di Samarinda, rasio tersebut hanya 2,05. Angka itu tertinggal dari Balikpapan dan Bontang. Kedua daerah itu mendekati standar nasional.

“Kalau tidak ditambah sekarang, beban layanan akan terus naik,” ujarnya.

Pemprov memasukkan RSUD AMS II dalam program prioritas gubernur. Pembangunan fisik direncanakan mulai 2026. Pemerintah menargetkan operasional pada 2028.

Namun, proyek belum bisa berjalan penuh selama sengketa izin berlanjut. Pemkot menuntut kepatuhan teknis. Pemprov menekankan kesesuaian ruang.

Di tengah kebutuhan layanan kesehatan, kedua pihak perlu menyelaraskan langkah. Tanpa kesepakatan teknis, proyek strategis ini berisiko terus tertunda.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *