LOCERITA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda gelar penertiban parkir liar RSUD AWS secara besar-besaran di Jalan Palang Merah Indonesia (PMI), Selasa (20/01/2026).
Petugas mengambil tindakan tegas terhadap puluhan pemilik kendaraan yang nekat memarkirkan unit mereka di jalur darurat (emergensi). Langkah ini bertujuan memastikan akses ambulans menuju rumah sakit tetap lancar tanpa hambatan kendaraan yang terparkir sembarangan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, memimpin langsung operasi lapangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa masyarakat sering kali mengabaikan rambu larangan parkir di kawasan tersebut, padahal area itu merupakan akses vital bagi keselamatan pasien.
Kronologi Penertiban Parkir Liar RSUD AWS oleh Petugas Dishub
Personel Dishub menyisir sepanjang Jalan PMI sejak pagi hari untuk memastikan sterilisasi jalur. Dalam aksi penertiban parkir liar RSUD AWS ini, petugas menemukan puluhan kendaraan yang berderet di area terlarang. Para pemilik kendaraan tampak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir sementara meskipun rambu larangan terpampang dengan jelas di lokasi tersebut.
Duri mengungkapkan bahwa pihaknya merespons laporan masyarakat yang mengeluhkan penyempitan jalan akibat parkir liar. Masyarakat merasa terganggu karena akses keluar-masuk ambulans sering kali terhambat oleh kendaraan pengunjung yang tidak tertib. Berdasarkan temuan di lapangan, petugas langsung mengambil tindakan represif berupa penggembosan ban untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Detail Sanksi Penggembosan Ban dalam Operasi Penertiban Parkir Liar RSUD AWS
Petugas mencatat hasil penindakan yang cukup signifikan dalam operasi kali ini. Dishub memberikan sanksi penggembosan ban kepada sekitar 15 unit kendaraan roda empat dan 20 unit kendaraan roda dua. Para petugas mencabut pentil ban kendaraan yang terparkir di atas trotoar maupun di bahu jalan jalur emergensi.
Duri menegaskan bahwa sanksi di tempat ini merupakan bentuk peringatan keras. Ia menyayangkan sikap masyarakat yang masih meremehkan fungsi jalur emergensi. Meskipun rumah sakit menyediakan area parkir di bagian dalam, banyak pengendara memilih parkir di pinggir jalan demi alasan praktis. Padahal, tindakan tersebut membahayakan nyawa pasien yang membutuhkan penanganan cepat di ruang IGD.
Pembinaan Juru Parkir Liar dan Komitmen Penegakan Aturan
Selain menyasar kendaraan, Dishub juga menemui juru parkir yang beroperasi secara ilegal di kawasan Jalan PMI. Duri menyatakan bahwa pihak Dishub telah mengamankan oknum tersebut untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Juru parkir tersebut mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji tidak akan mengarahkan pengendara untuk parkir di area terlarang.
Langkah penertiban parkir liar RSUD AWS tidak berhenti pada pemberian sanksi fisik saja. Dishub akan membawa oknum juru parkir tersebut ke kantor untuk pendataan dan pembinaan sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi. Pemerintah kota ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan liar yang mendukung terciptanya parkir sembarangan di jalur-jalur krusial.
Himbauan Kedisiplinan Masyarakat dan Ancaman Sanksi Deref
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dishub mengimbau seluruh warga agar meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara. Pengunjung RSUD AW Sjahranie wajib menggunakan fasilitas parkir resmi yang tersedia di dalam area rumah sakit. Duri meminta kerja sama masyarakat agar tidak lagi memadati Jalan PMI dengan kendaraan pribadi.
Dishub juga mengancam akan menerapkan sanksi yang lebih berat jika pelanggaran serupa terus berulang. Selain penggembosan ban, petugas memiliki kewenangan untuk melakukan penguncian ban hingga penderekan kendaraan ke gudang penyimpanan milik pemerintah. Selain itu, pelanggar juga berpotensi menghadapi sanksi administrasi berupa denda yang cukup tinggi.
Pihak Dishub berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara rutin di titik-titik rawan kemacetan. Keberhasilan penertiban parkir liar RSUD AWS ini memerlukan dukungan penuh dari masyarakat agar wajah transportasi Kota Samarinda menjadi lebih tertib, aman, dan lancar bagi kepentingan publik.













