LOCERITA.CO – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan tambang terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Rencana Pascatambang (RPT) yang telah ditetapkan sejak tahap perizinan.
Aulia menyatakan bahwa pemerintah daerah mengharapkan seluruh perusahaan tambang menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku.Aulia menilai kepatuhan terhadap Amdal dan RPT menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib melaksanakan seluruh komitmen yang telah tertuang dalam dokumen perizinan, termasuk pengelolaan lahan, reklamasi, serta pemulihan lingkungan pascatambang.
Menurut Aulia, aktivitas pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap ketahanan energi nasional. Namun, ia mengingatkan agar kontribusi tersebut tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat di Kukar. Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam.
Pemkab Kukar Awasi Aktivitas Tambang Meski Kewenangan Terbatas
Aulia mengakui bahwa kewenangan pengawasan utama sektor pertambangan berada di luar pemerintah daerah. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui berbagai celah yang dimungkinkan oleh regulasi. Pemkab Kukar, menurut Aulia, aktif melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh perusahaan tambang taat dan patuh terhadap dokumen Amdal serta dokumen reklamasi atau Rencana Pascatambang yang telah disusun dan ditetapkan. Proses deforestasi untuk kepentingan pertambangan tetap kami awasi agar sesuai aturan,” kata Aulia.
Aulia menjelaskan bahwa Pemkab Kukar memantau setiap tahapan kegiatan pertambangan, terutama pada fase pembukaan lahan dan pengelolaan kawasan terdampak. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin aktivitas tambang meninggalkan persoalan lingkungan yang membebani masyarakat pada masa depan.
Selain itu, Pemkab Kukar juga mendorong keterbukaan perusahaan dalam melaporkan pelaksanaan kewajiban lingkungan. Aulia menilai transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan keberlanjutan investasi di daerah.
Pemkab Dorong Reboisasi dan Pemanfaatan Lahan Pascatambang
Aulia menambahkan bahwa Pemkab Kukar secara konsisten mendorong pelaksanaan reboisasi pascatambang. Ia berharap perusahaan memulihkan lahan bekas tambang sesuai dengan karakteristik kawasan asalnya. Aulia menjelaskan bahwa lahan yang berasal dari kawasan kehutanan harus dikembalikan ke fungsi kehutanan, sementara lahan Areal Penggunaan Lain (APL) perlu dikembangkan secara produktif dan ramah lingkungan.
“Kami sepakat mendorong proses reboisasi pascatambang. Jika lahannya berasal dari kehutanan, perusahaan harus mengembalikannya ke kehutanan. Jika berasal dari APL, kami berharap muncul investasi baru yang berorientasi lingkungan,” ujar Aulia.
Aulia juga menekankan pentingnya transformasi ekonomi dari sektor ekstraktif ke sektor non-ekstraktif. Ia berharap Kukar tidak bergantung sepenuhnya pada pertambangan, tetapi mampu mengembangkan sektor pertanian, peternakan, dan pariwisata berbasis lingkungan sebagai sumber ekonomi baru.
Menurutnya, transformasi tersebut akan memperkuat ketahanan ekonomi daerah sekaligus melindungi masyarakat dari risiko sosial dan lingkungan akibat aktivitas tambang jangka panjang.
PT Bramasta Sakti Kembangkan Agroeduwisata di Lahan Pascatambang
Sementara itu, Pormen Mini Ranch Jaya Tama PT Bramasta Sakti, Yoga, menyampaikan bahwa perusahaannya mengelola lahan pascatambang dengan memadukan sektor pertanian dan peternakan. Perusahaan melibatkan masyarakat sekitar dalam seluruh proses pengelolaan lahan sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi lokal.
Yoga menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan mengoptimalkan lahan bekas tambang sekaligus membuka peluang ekonomi yang berkelanjutan bagi warga. “Di lokasi ini kami mengembangkan perkebunan jagung, lahan rumput odot seluas 12 hektare untuk pakan ternak, budidaya sereh wangi dan koeng-koeng, serta peternakan rusa sebagai diversifikasi usaha,” ujar Yoga.
Selain kegiatan pertanian dan peternakan, PT Bramasta Sakti juga mengembangkan konsep agroeduwisata. Yoga menyebut perusahaan menyiapkan kawasan tersebut untuk menjadi destinasi agrowisata yang menggabungkan edukasi, rekreasi, dan pelestarian lingkungan.
Fasilitas yang direncanakan meliputi area perkemahan serta sarana edukasi pertanian dan peternakan. Yoga berharap konsep tersebut mampu memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Kutai Kartanegara.
(Redaksi)













