Samarinda, Locerita.co – Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan reklamasi tambang batu bara kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana jaminan reklamasi tambang milik CV Arjuna, perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir.
Penahanan terhadap dua orang tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pencairan jaminan reklamasi tambang, yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan. Dua tersangka tersebut yakni IEE, Direktur Utama CV Arjuna, serta AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim periode 2010–2018.
IEE ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada Kamis, 15 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/O.4.5/Fd.1/05/2025, sedangkan AMR menyusul ditetapkan pada Senin, 19 Mei 2025 melalui Surat Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun dan risiko menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa CV Arjuna telah menerima kembali dana jaminan reklamasi dalam bentuk deposito pada 2016 tanpa prosedur yang sah, seperti adanya laporan teknis, penilaian reklamasi, dan izin pencairan dari otoritas berwenang. Dana yang semestinya dijadikan jaminan tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk keperluan lain, tanpa pernah dilakukan reklamasi hingga saat ini.
Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan hingga Rp13,1 miliar dari pencairan deposito, ditambah Rp2,4 miliar dari jaminan yang tidak diperpanjang, serta kerugian lingkungan yang mencapai lebih dari Rp58,5 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Redaksi)













