Locerita.co, Jakarta – Sikap Partai NasDem terhadap Putusan MK Nomor 135/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dan Pemilu daerah (DPRD), yang menyebabkan Pemilu serentak lima kotak tidak berlaku lagi untuk Pemilu 2029. NasDem memandang putusan ini sebagai “Turbulensi Konstitusional.”
Berikut adalah ringkasan dan poin-poin utama yang disadur dari diskusi YouTube di channel Nasdem TV oleh Atang Irawan (Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem) mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024.
1. Melanggar Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Sistem Pemilu yang Imperatif: Putusan MK ini dianggap menabrak Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas mengatur Pemilu sebagai satu sistem yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
DPRD Bagian dari Pemilu 5 Tahunan: Anggota DPRD adalah bagian dari pemilihan umum yang harus dilakukan dalam 5 tahun sekali, sehingga pemisahan pemilihan DPRD dari Pemilu bersama dianggap melanggar ketegasan pasal tersebut.
2. Ancaman Turbulensi Konstitusional
Kedaulatan Rakyat (Pasal 1 Ayat 2): Putusan ini tidak memperhatikan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat. Pemilu adalah implementasi kedaulatan rakyat.
Isu Perpanjangan Jabatan DPRD: Jika masa jabatan DPRD diperpanjang akibat pemisahan Pemilu, hal ini jelas menabrak Pasal 22E Ayat
(1). Perpanjangan masa jabatan dapat menyebabkan DPRD dianggap unlegitimite karena legitimasi rakyat atas wakilnya hilang.
Jabatan Official Elected: Jabatan yang ditentukan melalui pemilihan (official elected), seperti DPRD dan kepala daerah, secara konvensi ketatanegaraan tidak boleh diperpanjang, berbeda dengan jabatan yang melalui penunjukan (official appointed).
3. Menabrak Prinsip Pilkada Demokratis (Pasal 18 Ayat 4 dan 18B Ayat 1)
Pembatasan Makna Demokratis: Menggabungkan pemilihan DPRD dengan Kepala Daerah dianggap menabrak Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Terminologi “demokratis” menurut putusan-putusan MK sebelumnya bersifat alternatif, yaitu bisa direct (dipilih langsung) atau indirect (dipilih melalui DPRD).
Merumuskan Norma Baru: Dengan putusan ini, MK seolah merumuskan norma baru, yaitu kepala daerah harus dipilih langsung, yang lebih mengerikan karena mengubah tafsir Undang-Undang Dasar, bukan hanya undang-undang.
Pengakuan Keistimewaan Daerah: Putusan ini juga menabrak Pasal 18B Ayat (1) tentang pengakuan negara terhadap asal-usul daerah yang memiliki keistimewaan dan kekhususan, contohnya Undang-Undang DIY yang mengatur penetapan Raja Kesultanan sebagai Gubernur tanpa dipilih langsung.
4. MK Melampaui Kewenangan (Ultra Vires)
Urusan Teknis Operasional: NasDem mencatat MK melampaui wewenangnya karena mengurus hal-hal yang bersifat teknis operasional, seperti urusan penjadwalan Pemilu, yang seharusnya menjadi urusan pembentuk undang-undang (positive legislator), yaitu DPR dan Presiden.
Fungsi MK: Mahkamah Konstitusi seharusnya berfungsi sebagai Guardian of Constitution (penjaga konstitusi), bukan mengubah konstitusi. Konstitusi hanya mengatur hal-hal yang bersifat fundamental dan pokok, sedangkan hal teknis adalah urusan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
5. Solusi yang Ditawarkan
Peran MPR: Diperlukan penafsiran konstitusi oleh organ yang secara organik berwenang melakukan perubahan UUD 1945, yaitu MPR (Pasal 37 UUD 1945), untuk menjelaskan original intent (maksud asli) norma-norma Pemilu.
Rekonsiliasi Nasional: Perlu dilakukan rekonsiliasi nasional antara lembaga yang memiliki kewenangan organik (MPR) dan positive legislator (Presiden dan DPR) serta Mahkamah Konstitusi, yang putusannya menyebabkan turbulensi konstitusional.
(Redaksi)













