Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDAERAH

Pemalakan Bergaya ‘Ketua Jalanan’ Viral, Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi di Kutai Kartanegara.

131
×

Pemalakan Bergaya ‘Ketua Jalanan’ Viral, Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi di Kutai Kartanegara.

Sebarkan artikel ini

Kepolisian bergerak cepat menanggapi keresahan masyarakat akibat tindakan pemalakan yang dilakukan oleh seorang pria yang dijuluki ‘Ketua Jalanan’.

Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Ilyas (35) akhirnya ditangkap Tim Reskrim Polsek Palaran pada Rabu (2/10) sore di kawasan Sebulu, Kutai Kartanegara. Penangkapan ini dilakukan sehari setelah video aksinya memalak seorang sopir truk viral di media sosial.

Dalam rekaman berdurasi 13 detik yang menjadi viral, Ahmad Ilyas tampak mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 6937 OF dan meminta uang dengan dalih “uang keamanan” dari seorang sopir truk yang tengah berhenti di pinggir jalan kawasan Stadion Utama, Simpang Pasir, Palaran, Samarinda.

Ketika sopir menanyakan alasan permintaannya, Ilyas dengan percaya diri menjawab, “Ketua Jalanan,” sembari tetap mendesak sopir untuk menyerahkan uang.

Respon Cepat Polisi Atasi Keresahan Warga

Kepolisian Sektor Palaran yang mendapati video tersebut langsung bergerak menindaklanjuti keluhan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. Video aksi pemalakan itu sendiri memicu kekhawatiran di kalangan sopir truk, yang mengaku kerap dimintai uang oleh pelaku serupa di beberapa titik jalanan di wilayah Palaran.

“Pelaku akhirnya kami tangkap di wilayah Sebulu, Kutai Kartanegara, sekitar pukul 16.20 WITA,” ujar Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra. Setelah ditangkap, pelaku segera dibawa ke Polsek Palaran untuk diproses lebih lanjut.

Peran Media Sosial dalam Mengungkap Kejahatan Jalanan

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana media sosial berperan penting dalam mengungkap tindakan kriminal di masyarakat. Rekaman video yang tersebar dengan cepat menjadi bukti penting untuk mengidentifikasi pelaku dan mempercepat penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Tak hanya itu, penyebaran video juga mendorong warga yang sebelumnya pernah menjadi korban untuk melapor, memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan.

Kompol Zarma Putra menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan yang berani mengganggu ketertiban umum. “Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa,” tuturnya.

Ancaman Hukuman Menanti ‘Ketua Jalanan’

Ahmad Ilyas kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Selain memicu keresahan, tindakan pemalakan seperti ini bisa dikenai pasal pemerasan yang ancaman hukumannya cukup berat. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang mengintimidasi masyarakat di wilayahnya.

Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera, terutama bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya yang sering memanfaatkan kelemahan para pengguna jalan. Penangkapan ini juga diharapkan mampu mengembalikan rasa aman bagi para sopir truk yang kerap melintasi wilayah Palaran dan sekitarnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *