Scroll untuk baca artikel
BERITA VIRALDAERAH

Pembunuhan Wanita di Buang Semak Semak Jalan Poros Tenggarong Samarinda, Pelaku Sempat setubuhi korban saat Sekarat

89
×

Pembunuhan Wanita di Buang Semak Semak Jalan Poros Tenggarong Samarinda, Pelaku Sempat setubuhi korban saat Sekarat

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hery Rusyaman dalam keterangan persnya di Mapolres Kukar Senin (5/7/2024)

LOCERITA.CO-Tidak perlu waktu lama polisi telah meringkus AA pelaku pembunuhan wanita muda N (32) tahun yang mayatnya di buang di jalan poros Tenggarong Samarinda (3/8/2024).

Terungkap AA dan N memiliki hubungan spesial, pelaku AA adalah supir ekspedisi yang berstatus menikah, sedangkan N adalah Janda beranak dua. Kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hery Rusyaman dalam keterangan persnya di Mapolres Kukar Senin (5/7/2024).

Pelaku berhasil di tangkap oleh tim gabungan Polres Kukar di Pelabuhan Semayang Balikpapan ketika akan menaiki kapal tujuan Morowali Sulawesi Tenggara pada Minggu malam (4/8/2024), Kata Hery.

Awalnya korban dan pelaku terlibat cekcok di jalan PM Noor Samarinda, korban tidak terima handphonenya akan di periksa AA, karena tak kunjung di beri izin membuka handphone itulah AA naik pitam dan cemburu buta.
Kemudian pelaku AA membawa korban N masuk ke mobil truk orange bernomer polisi DD 8966 XI yang merupakan truk ekspedisi bawaan pelaku, di dalam mobil itulah tersangka mencekik korban pada saat korban tidak berdaya pelaku sempat menyetubuhi korban sebanyak satu kali, kemudian mencekiknya kembali hingga meninggal.

Setelah korban meninggal tersangka membuang jasad korban di semak semak jalan poros Tenggarong Samarinda.

Kejadian tersebut cepat terungkap kurang dari 24 jam, setelah polisi menemukan motor korban di jalan PM Noor Samarinda dan melihat rekaman di CCTV di sekitar tempat kejadian, dimana pelaku AA dan korban N bertemu di tempat tersebut, kemudian terjadilah peristiwa naas itu di tempat yang sama.

Karena perbuatannya AA dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *