LOCERITA CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431. Pemerintah akan memberlakukan ketentuan tersebut mulai 1 Januari 2026 dan menjadikannya sebagai standar upah minimum bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan UMP Kaltim 2026 setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, daya beli masyarakat, serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga menghitung variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara cermat.
Secara persentase, UMP Kaltim 2026 mengalami kenaikan 5,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan demikian, upah minimum naik sekitar Rp183.118 dari UMP 2025 yang berada di angka Rp3.579.313. Kenaikan tersebut, menurut pemerintah, bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Lebih lanjut, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan UMP. Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah batas minimum yang telah ditetapkan.
Penetapan UMP Kaltim 2026 Mengacu Regulasi Nasional
Dalam menetapkan UMP Kaltim 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengacu pada sejumlah regulasi nasional. Pemerintah menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar hukum utama.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah pusat menetapkan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dikenal sebagai alfa. Selanjutnya, Pemprov Kaltim menerapkan formula tersebut secara proporsional sesuai kondisi daerah.
Selain itu, pemerintah daerah melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Dengan cara tersebut, Pemprov Kaltim memastikan proses penetapan UMP berjalan transparan dan akuntabel.
Menurut Rudy Mas’ud, pemerintah tidak menetapkan angka UMP secara sepihak. Sebaliknya, pemerintah berupaya menciptakan kebijakan pengupahan yang adil, rasional, dan mampu menjaga stabilitas hubungan industrial. Oleh sebab itu, Pemprov Kaltim menempatkan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha sebagai dua kepentingan yang harus berjalan seiring.
Daftar UMSP Kaltim 2026 untuk Tujuh Sektor Strategis
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pemerintah menetapkan UMSP karena sektor-sektor tersebut memiliki karakteristik kerja, tingkat risiko, dan tuntutan keahlian yang lebih tinggi.
Pemerintah menetapkan UMSP tertinggi untuk sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Jasa Penunjang Pertambangan Migas, masing-masing sebesar Rp3.968.518. Selanjutnya, sektor Pertambangan Batu Bara memperoleh UMSP sebesar Rp3.930.722.
Sementara itu, pemerintah menetapkan UMSP sektor Industri Kapal dan Perahu sebesar Rp3.936.933. Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan keterampilan khusus serta standar keselamatan kerja yang ketat dalam penetapan tersebut.
Untuk sektor Pemanenan Kayu (Logging), Pemprov Kaltim menetapkan UMSP sebesar Rp3.802.777. Selain itu, sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) masing-masing memperoleh UMSP sebesar Rp3.801.502.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan di sektor-sektor tersebut wajib membayar upah sesuai UMSP. Dengan demikian, pengusaha tidak boleh menggunakan UMP sebagai acuan jika UMSP telah ditetapkan lebih tinggi.
Pemprov Kaltim Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan larangan keras bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UMP maupun UMSP. Pemerintah memastikan akan meningkatkan pengawasan melalui dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, Pemprov Kaltim membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap dapat melindungi hak pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pemerintah daerah diharapkan menetapkan UMK secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal dan produktivitas tenaga kerja.
Lebih jauh, pemerintah menilai kebijakan UMP dan UMSP 2026 mampu menjaga daya beli pekerja, memperkuat kesejahteraan keluarga buruh, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim akan terus mengevaluasi kebijakan pengupahan agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi.
Dengan berlakunya UMP Kaltim 2026 sebesar Rp3,76 juta mulai 1 Januari 2026, pemerintah berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
(Redaksi)













