Scroll untuk baca artikel
BERITA VIRALDAERAHPOLITIK TERKINI

Potret Pengawaan Bawaslu Kaltim Pada Tahapan Coklit di Kalimantan Timur

126
×

Potret Pengawaan Bawaslu Kaltim Pada Tahapan Coklit di Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini
Galeh Akbar Tanjung Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim (Istimewa)

LOCERITA.CO- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) telah meliris hasil pengawasan terkait tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih

Rilis tersebut disampaikan oleh Galeh Akbar Tanjung selaku Anggota Bawaslu Kalim, sebagai berikut :

RELEASE DATE: 22/07/2024

POTRET PENGAWASAN BAWASLU KALTIM PADA TAHAPAN COKLIT DI KALIMANTAN TIMUR

Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 SAMARINDA – Sahabat Bawaslu Kaltim, seperti yang kita ketahui Tahapan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sedang berjalan, saat ini sedang berjalan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), setelah proses Coklit selelsai maka PPS akan Menyusun daftar pemilih yang kemudian di tetapkan sebagai DPS melalui pleno secara berjenjang. Dalam tugasnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan validasi data pemilih yang telah memiliki hak pilih dan menempelkan setiker, sebagai salah satu bukti bahwa pemilih yang ada dalam rumah telah di Coklit. Sesuai namanya, coklit dilakukan untuk mencocokkan data masyarakat yang akan menjadi pemilih Pilkada 2024. Diketahui, coklit dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga yang bersangkutan. Berikut kerawanan pada pencocokan dan penelitian data pemilih di Kalimantan Timur.

 

KERAWANAN PADA PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DATA PEMILIH

  1. Kerawanan pada Prosedur Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Kerawanan pada Akurasi data pemilih.

 

KERAWANAN PADA PROSEDUR PROSES PENCOCOKAN DAN PENELITIAN (COKLIT) YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

  1. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
  2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
  3. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;
  4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
  5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
  6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
  7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
  8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
  9. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan
  10. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

 

KERAWANAN PADA AKURASI DATA PEMILIH

  1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
  2. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya: berada di wilayah perbatasan; pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran; sudah 17 namun belum melakukan perekaman KTP-el; sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya; tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau masyarakat adat yang tidak memiliki identitas
  3. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
  4. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;
  5. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili; 6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;
  6. Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;
  7. Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil; 9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan
  8. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih

Gambar 1. Perbandingan Jumlah Pengawas Dengan Pantarlih dan Jangkauan Pengawasan

Metode pengawasan yang dilakukan oleh pengawas

  • metode pengawasan melekat
  • metode pengawasan uji petik

 

Fokus pengawasan prosedur coklit

  1. Kepala Keluarga yang Belum di Coklit tetapi ditempel stiker
  2. Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker
  3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir
  4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung
  5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK
  6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain

Gambar 2 Aktivitas Pengawasan Tahapan Coklit

Berdasarkan aktifitas yang terekam oleh Bawaslu Kaltim terdapat 57.627 Jumlah KK (Kartu Keluarga) Hasil Pengawasan Coklit dan 131.075 Jumlah Pemilih pada KK tersebut yakni Paser 12.636 KK, Kutai Timur 11.378 KK, Kutai Barat 9.533 KK, Kutai Kartanegara 9.374 KK, Balikpapan 6.285 KK, Penajam Paser Utara 3.580 KK, Bontang 2.556 KK, Samarinda 1.216 KK, Berau 563 KK, Mahakam Ulu 506 KK.

Gambar 3 Akivitas Harian Pengawas

Temuan Hasil Pengawasan Pada Tahapan Coklit :

  1. Kepala Keluarga yang Belum di Coklit tetapi ditempel stiker : 21
  2. Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker : 60
  3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir : 33
  4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung : 2
  5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK : 0
  6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain : 3

 

Data Hasiil Pengawasan 24 Juni sd 14 Juli 2024

1 Paser

-melakukan coklit dengan data manual dikarenakan Aplikasi pencoklitan pantarlih tersebut tidak bisa dilakukan karena error. Sehingga data tersebut tidak dapat tersingkronisasi Karna Pantarlih mendata secara manual tidak menggunakan aplikasi E- Coklit sehingga kelebihan mendata,

-Terdapat beberapa Pantarlih yang masuk SIPOL di Kecamatan

-terdapat 2 Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tapi ditempel stiker.

-Ditemukan 6 rumah yang telah berstiker namun tidak tercantum nomor TPSnya

 

2 Kukar

-Terdapat beberapa Pantarlih yang masuk SIPOL di Kecamatan

-Terdapat pemisahan 1 KK yang terdiri dari 2 Pemilih

-Terdapat Pantarlih yang tidak memberikan lembar tanda bukti namun diminta TTD.

-Terdapat Pantarlih yang telah dilantik menyerahkan kinerjanya kepada orang lain dikarenakan Pantarlih tersebut akan menikah

 

3 Berau

-Panwaslu menemukan 5 orang Pantarlih yang namanya tercatut di Sipol, Panwaslu langsung memberikan saran perbaikan terhadap pantarlih yang tercatut namanya.

-Terdapat pemilih lansia yang masih menggunakan KTP non elektronik dan KK lama saat akan dimasukan ke dalam daftar pemilih potensial mengalami masalah dikarenakan nomor KK nya hanya sebanyak 11 digit, sedangkan di aplikasi E- coklit untuk nomor KK sebanyak 16 digit.

 

4 Kutai Barat

-Terdapat kejadian khusus, ada 3 KK yang tidak mau dicoklit dan ditempel stiker dengan alasan tidak mau ikut dalam Pilkada tahun ini. Namun menurut hasil pengawasan PKD yang bersangkutan tetap di coklit oleh Pantarlih dan atas saran PPK stiker ketiga KK tersebut ditempelkan di kantor desa kampung.

-Terdapat pemilih 1 KK namun terpisah TPS

-Terdapat 1 pemilih disabilitas yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Disabilitas.

-Terdapat pemilih yang berjenis kelamin perempuan, namun pada model-A tertulis berjenis kelamin Laki-laki.

-Terdapat 102 Kepala Keluarga yang masuk di kampung yang berbeda dari kampung yang ditinggali dan sudah dilakukan coklit.

5 Kutai Timur

-Telah ditemukan Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus partai politik pada 2(dua) Desa

 

6 Penajam Paser Utara

-Terdapat 2 orang calon Pantarlih yang namanya masuk dalam Sipol

-Terdapat Pantarlih yang tidak mencoklit tetapi sudah menempel stiker di 3 Kepala Keluarga

 

7 Mahakam Ulu

-Terdapat Pantarlih yang tidak mencoklit pemilih MS yang tidak masuk di dalam Model A Daftar Pemilih

-Terdapat Pantarlih yang NIKnya terdaftar di Sipol. Pantarlih terdaftar sebagai pengurus Partai.

-Adanya indikasi dugaan 4 orang Pantarlih terlibat sebagai anggota Parpol

 

8 Balikpapan

-Terdapat Pantarlih yang melakukan coklit secara tidak langsung

-Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain atau menggunakan Joki

-Terdapat warga sudah di coklit oleh petugas pantarlih yang berbeda tetapi ternyata dalam 1 KK ada salah satu anggota keluarga berbeda TPS

-Terdapat satu ( 1 ) stiker yang berisi dua (2) KK yang berbeda. Kelurahan Graha Indah dan terdapat pemilih Disabilitas yang tidak di masukkan dalam form khusus namun diperlakukan sama dengan pendataan pemilih lainnya dan satu ( 1 ) stiker yang berisi dua ( 2 ) KK yang berbeda

 

9 Samarinda

-Ada beberapa pantarlih yang tidak menggunakan Aplikasi E Coklit dilapangan, dikarenakan jaringan yang terkadang gangguan sehingga membuat lambat kinerja pantarlih

-Banyak rumah yang belum ditempel stiker dengan alasan kekurangan stok stiker dari KPU

-Terdapat satu keluarga yang terdiri dari 2 kk, tetapi terpisah dalam 2 tps.

 

10 Bontang

-2 – 3 KK d coklit d masukkan dalam 1 stiker coklit

-seluruh nama di masukkan di stiker coklit termasuk yang belum memiliki hak suara

 

Langkah Pencegahan, Pengawasan dan Tindak Lanjut Atas Temuan Coklit

  1. Memastikan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS memerhatikan:
  2. Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain;
  3. Kemudahan Pemilih ke TPS;
  4. Tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda dan
  5. Jarak tempuh dan aspek geografis setempat.
  6. Memastikan petugas Pantarlih bekerja secara professional dan independen;
  7. Memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit);
  8. Melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024;
  9. Panwascam memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada PPK dan PPS, terhadap temuan yang menunjukkan ketidak sesuaian atas pelaksanaan coklit.
  10. Dalam rekomendasi atau saran perbaikan, PPK dan PPS memerintahkan pantarlih untuk melakukan perbaikan prosedur coklit terhadap temuan Pengawas.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *