LOCERITA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda membawa perubahan besar dalam pengelolaan fasilitas publik di awal tahun 2026. Pemerintah Kota Samarinda resmi menerapkan kebijakan Tarif Parkir Progresif Pasar Pagi untuk menertibkan kawasan perbelanjaan tersebut. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus mengurai kepadatan kendaraan yang sering menghambat akses warga.
Melalui surat resmi nomor 7500.11.18/021/1900.05 tertanggal 7 Januari 2026, Dishub mulai mensosialisasikan aturan baru ini kepada para pedagang dan pengunjung. Kebijakan ini menyasar seluruh jenis kendaraan yang memasuki area pasar, mulai dari roda dua hingga kendaraan angkutan barang. Dishub Samarinda berharap sistem baru ini mampu menciptakan ekosistem perparkiran yang lebih transparan dan akuntabel di jantung kota.
Dasar Hukum dan Rincian Tarif Parkir Progresif Pasar Pagi
Penerapan aturan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Pemerintah merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025. Perda tersebut mengatur perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan landasan ini, Dishub memiliki wewenang penuh untuk mengatur skema pembayaran berdasarkan durasi waktu parkir kendaraan.
Masyarakat perlu memahami rincian biaya agar tidak terkejut saat melakukan pembayaran. Untuk pengguna sepeda motor, petugas memberlakukan tarif dasar sebesar Rp2.000. Jika pengguna memilih metode non-tunai, tarif progresif hanya bertambah Rp1.000 setiap jamnya. Namun, Dishub menetapkan tarif maksimal sebesar Rp10.000.
Sementara itu, pemilik mobil jenis sedan, jip, dan minibus harus menyiapkan biaya yang sedikit lebih besar. Kendaraan jenis ini terkena tarif dasar sebesar Rp5.000 dengan tambahan tarif progresif Rp2.000 per jam. Bagi pengguna mobil yang membayar tunai, tagihan maksimal bisa menyentuh angka Rp25.000. Perbedaan tarif ini menjadi cara pemerintah merangsang masyarakat agar beralih ke transaksi digital yang lebih aman.
Skema Tarif untuk Kendaraan Besar dan Sistem Hitung Durasi
Kebijakan Tarif Parkir Progresif Pasar Pagi juga menyasar kendaraan besar seperti bus dan truk. Kelompok kendaraan ini menempati ruang parkir yang lebih luas sehingga tarifnya pun berbeda. Dishub menetapkan tarif dasar sebesar Rp7.000 bagi kendaraan besar. Tarif progresifnya menyentuh angka Rp3.000 per jam, dengan batas maksimal pembayaran tunai mencapai Rp35.000.
Sistem komputerisasi pada pintu masuk dan keluar pasar akan menghitung durasi parkir secara otomatis. Hitungan waktu bermula saat kendaraan melewati palang pintu masuk dan berakhir ketika kendaraan meninggalkan area parkir. Semakin lama kendaraan menetap di kawasan Pasar Pagi, maka total biaya parkir akan terus bertambah hingga mencapai batas plafon maksimal yang telah ditentukan.
Sistem ini mencegah praktik parkir liar atau kendaraan yang menginap tanpa pengawasan yang jelas. Dengan adanya skema progresif, warga akan lebih bijak dalam mengatur waktu kunjungan mereka ke pasar. Hal ini secara langsung akan meningkatkan perputaran arus kendaraan sehingga pengunjung baru lebih mudah mendapatkan ruang parkir yang kosong.
Digitalisasi Pembayaran di Kawasan Pasar Pagi
Selain mengatur besaran biaya, Dishub Samarinda juga mewajibkan penggunaan sistem pembayaran non-tunai. Petugas mengimbau seluruh pedagang dan pengunjung untuk menyiapkan alat pembayaran elektronik sebelum memasuki area pasar. Langkah ini sejalan dengan program digitalisasi nasional yang sedang gencar dilakukan oleh berbagai pemerintah daerah di Indonesia.
Masyarakat dapat menggunakan berbagai jenis kartu uang elektronik untuk membayar Tarif Parkir Progresif Pasar Pagi seperti yang umumnya digunakan di mall mall, dimana sudah terintegrasi dengan mesin parkir di lokasi. Selain kartu, sistem juga menerima pembayaran melalui scan QRIS yang memudahkan pengguna ponsel pintar.
“Khusus bagi pengguna parkir yang membayar secara tunai atau cash, kami akan mengenakan tarif parkir maksimal,” tulis Dishub dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda secara elektronik. Pernyataan ini menegaskan bahwa pembayaran tunai bukan lagi pilihan utama bagi warga yang ingin berhemat.
Penerapan teknologi ini diharapkan dapat meminimalisir kebocoran retribusi daerah. Transparansi data yang dihasilkan oleh sistem non-tunai memungkinkan pemerintah memantau pendapatan secara real-time. Dengan demikian, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir dapat segera terwujud demi pembangunan Kota Samarinda yang lebih baik.
(Redaksi)













