Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Kejati Kaltim Geledah Kantor DBON, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar

141
×

Kejati Kaltim Geledah Kantor DBON, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim geledah eks Kantor DBON Kaltim

Samarinda, Locerita.co— Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Pada Senin (26/5/2025), tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang berkaitan langsung dengan aktivitas DBON di kawasan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Stadion Kadrie Oening Sempaja, Samarinda.

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam, dimulai sejak pukul 14.00 WITA. Tim berhasil mengamankan berbagai dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah DBON.

“Barang-barang yang ditemukan akan disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam siaran pers yang diterima media.

Toni menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan menguak dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut. “Langkah ini dilakukan untuk memperjelas perkara dan mengungkap adanya pelanggaran hukum,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON Kaltim melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023. Selang tiga hari kemudian, terbit SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 yang menetapkan Lembaga DBON sebagai penerima hibah sebesar Rp100 miliar dari APBD Provinsi melalui Dispora Kaltim.

“Dana hibah tersebut kemudian disalurkan oleh DBON kepada delapan lembaga atau badan olahraga. Namun dalam proses pemberian dan pengelolaannya, ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Toni.

Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan transparan dan profesional.

“Kami ingin memberikan pesan tegas bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara akuntabel,” katanya.

Toni juga menekankan bahwa penggeledahan tersebut sesuai dengan Pasal 32 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk mencari dan menyita barang bukti demi kepentingan penegakan hukum. “Semua dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.

Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika alat bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi. Kejati Kaltim pun mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam proses hukum yang tengah

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *