Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Isu Suap KSOP Samarinda Mencuat, Kejati Kaltim Telusuri Kebenaran Laporan Rp 36 Miliar

78
×

Isu Suap KSOP Samarinda Mencuat, Kejati Kaltim Telusuri Kebenaran Laporan Rp 36 Miliar

Sebarkan artikel ini
Isu Suap KSOP Samarinda, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri internal mengenai kebenaran laporan tersebut./ist

LOCERITA.CO – Masyarakat Kalimantan Timur saat ini sedang menyoroti kabar miring yang menerpa instansi kepelabuhanan di Kota Tepian. Isu suap KSOP Samarinda senilai Rp 36 miliar mendadak viral di berbagai platform media sosial dan memicu spekulasi luas. Menanggapi kegaduhan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur akhirnya memberikan suara terkait status hukum perkara yang melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda tersebut.

Meskipun narasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, otoritas penegak hukum daerah mengaku masih melakukan langkah klarifikasi. Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan final mengenai keterlibatan pejabat tertentu dalam pusaran uang puluhan miliar rupiah tersebut.

Kejati Kaltim Verifikasi Dokumen Terkait Isu Suap KSOP Samarinda

Awak media mendatangi Kantor Kejati Kaltim pada Senin (26/1/2026) untuk meminta kejelasan informasi. Namun, hasil konfirmasi tersebut belum membuahkan kepastian yang konkret. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, memilih tidak memberikan penjelasan langsung dan mengarahkan teknis informasi kepada Seksi Penerangan Hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri internal mengenai kebenaran laporan tersebut. Ia menekankan pentingnya melihat bukti fisik laporan sebelum mengambil kesimpulan lebih jauh.

“Kami masih mengecek hal itu terlebih dahulu. Petugas kami sedang melihat apakah terdapat laporan resmi yang masuk ke sistem kami atau tidak,” ujar Toni di ruang kerjanya.

Ketidakpastian ini memunculkan tanda tanya besar bagi warga Samarinda. Hal ini lantaran informasi yang beredar menyebutkan bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI yang menangani langsung perkara ini. Meskipun begitu, Toni tidak menampik adanya aktivitas tim pusat di Samarinda pada tahun sebelumnya.

Toni membenarkan bahwa Kejati Kaltim sempat mendampingi Tim Kejaksaan Agung pada akhir tahun 2025. Saat itu, para jaksa pusat melakukan kegiatan di kantor KSOP Kelas I Samarinda yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara mendalam isi dari agenda penggeledahan atau pemeriksaan tersebut.

Koalisi Masyarakat Beberkan Dugaan Penyitaan Ponsel Pejabat

Perkembangan isu suap KSOP Samarinda ini berawal dari laporan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak). Lembaga swadaya masyarakat ini mengklaim memiliki informasi mengenai penggeledahan yang berujung pada penyitaan ponsel milik seorang pejabat kepala seksi di KSOP Samarinda. Laporan Kosmak inilah yang kemudian memicu bola salju informasi di media sosial.

Kendati demikian, publik masih mempertanyakan kredibilitas sumber bocoran data yang Kosmak peroleh. Hingga detik ini, belum ada pihak yang bisa memastikan apakah informasi tersebut murni temuan hukum atau sengaja digulirkan oleh oknum tertentu untuk membentuk opini publik.

Kosmak sendiri bukan pemain baru dalam melaporkan dugaan korupsi besar. Sebelumnya, mereka pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK pada Februari 2025. Laporan tersebut mencakup berbagai kasus kakap seperti Jiwasraya, dugaan suap hakim, hingga masalah tata niaga batu bara di Kalimantan Timur. Jejak rekam ini membuat laporan mereka terhadap KSOP Samarinda mendapat perhatian serius dari banyak kalangan.

KSOP Samarinda Klaim Sistem Digital Inaportnet Tutup Celah Pungli

Menghadapi terjangan isu suap KSOP Samarinda, pihak internal otoritas pelabuhan segera memberikan klarifikasi tegas. Mereka menyatakan bahwa sistem pelayanan saat ini sudah sangat transparan dan mustahil bagi petugas untuk melakukan negosiasi ilegal secara tatap muka.

KSOP Kelas I Samarinda saat ini menerapkan sistem elektronik melalui aplikasi Inaportnet. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022 serta Permenhub Nomor 16 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan seluruh layanan kapal, mulai dari kedatangan hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), berlangsung secara digital dan terintegrasi.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto, menjamin bahwa sistem ini menghilangkan peluang praktik pungutan liar. Ia menjelaskan bahwa teknologi ini memutus rantai pertemuan fisik antara petugas dan pengguna jasa pelabuhan.

“Sistem Inaportnet melayani seluruh kebutuhan kapal kami secara mandiri. Tidak ada lagi interaksi langsung yang memungkinkan terjadinya transaksi di luar prosedur resmi,” kata Capt. Yudi dengan tegas.

Dukungan terhadap sistem ini juga datang dari Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Capt. Rona Wira. Ia memastikan bahwa sistem akan menolak secara otomatis setiap permohonan yang tidak memenuhi syarat administratif digital. Menurutnya, akuntabilitas layanan saat ini jauh lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya.

Pihak KSOP Samarinda percaya bahwa digitalisasi ini meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat. Kini, masyarakat menunggu hasil verifikasi akhir dari Kejaksaan Tinggi untuk membuktikan apakah isu suap KSOP Samarinda ini memiliki dasar hukum yang kuat atau hanya sekadar rumor belaka.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *