LOCERITA.CO- Demi menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kampanye di media sosial. Langkah ini diambil sebagai upaya menindak tegas potensi pelanggaran, seperti ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoax).
Pengawasan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 102 Tahun 2024 yang dikeluarkan Bawaslu RI. Surat edaran tersebut mengatur tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Cyber) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan, menekankan pentingnya peran seluruh elemen pengawas, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa, untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Bawaslu Kabupaten, Panwascam, dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan kampanye,” jelas Fauzan.
Menurutnya, pengawasan di dunia maya akan berfokus pada tiga aspek utama, yakni pengawasan terhadap ujaran kebencian, penyebaran hoax, serta pelanggaran umum dalam kegiatan kampanye.
“Kami akan memantau berbagai platform digital untuk mendeteksi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” ujar Fauzan.
Selain itu, Fauzan mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan di media sosial. Bawaslu Paser siap menerima laporan dari masyarakat berupa tangkapan layar atau tautan terkait konten bermasalah.
“Jika menemukan konten yang mengandung ujaran kebencian atau hoax, laporkan segera kepada kami,” imbaunya.
Dengan adanya pengawasan yang lebih intensif ini, Bawaslu berharap partisipasi publik dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pilkada 2024, serta meminimalkan potensi konflik yang diakibatkan oleh penyebaran informasi yang tidak benar di dunia maya.
(Redaksi)













