Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDAERAHSUDUT PARLEMEN

DPRD Samarinda Percepat Revisi Perda Ketenagakerjaan, Fokus pada Inklusi dan Pemberdayaan Tenaga Lokal

228
×

DPRD Samarinda Percepat Revisi Perda Ketenagakerjaan, Fokus pada Inklusi dan Pemberdayaan Tenaga Lokal

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah.

Samarinda, Locerita.co – Upaya penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan di Kota Samarinda terus dikebut. DPRD Kota Samarinda, melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, tengah merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Fokus utama dari revisi ini adalah meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, serta memperluas kesempatan kerja bagi warga lokal.

Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi sudah berada di tahap akhir. Ia menyebutkan bahwa dokumen yang ada saat ini masih berupa rangkuman pasal-pasal yang akan ditelaah lebih dalam bersama pihak eksekutif.

“Draft-nya memang sudah ada, tapi belum final. Masih kami kaji bersama agar regulasinya benar-benar relevan dengan kondisi kekinian,” jelas Harminsyah saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Senin (26/5/2025).

Revisi ini menurutnya bukan hanya bersifat administratif, melainkan menyentuh aspek sosial dan ekonomi yang lebih luas.

“Kami ingin perda ini memberi dampak langsung kepada masyarakat, terutama yang selama ini kurang mendapat perhatian, seperti penyandang disabilitas,” ujarnya.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah penguatan kewajiban perusahaan untuk memberi ruang kerja bagi tenaga disabilitas. Harminsyah menilai hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial pemerintah daerah terhadap warganya.

“Ini adalah bentuk penghargaan dan kepedulian kami terhadap mereka. Kami ingin Samarinda menjadi kota yang inklusif,” ucapnya.

Tak hanya itu, penyempurnaan Perda juga diarahkan untuk memperkuat prioritas perekrutan tenaga kerja lokal. DPRD menilai pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja Samarinda di tengah meningkatnya persaingan pasar kerja regional dan nasional.

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan warga Samarinda,” tegas Harminsyah.

DPRD juga membuka ruang konsultasi dan penyelarasan dengan Pemerintah Kota Samarinda agar Perda ini tidak hanya kuat secara legal, tapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif di lapangan.

“Kami masih membutuhkan proses penyempurnaan yang melibatkan pihak eksekutif agar semua masukan bisa diakomodasi,” imbuhnya.

Dengan target penyelesaian revisi antara Mei hingga Juli 2025, Pansus optimis proses ini akan selesai tepat waktu. Harminsyah menyatakan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika ketenagakerjaan yang terus berubah.

“Kami berharap revisi ini benar-benar menjadi solusi atas tantangan ketenagakerjaan saat ini,” tutupnya.

Langkah DPRD ini pun diapresiasi oleh sejumlah pihak, terutama komunitas disabilitas dan pencari kerja lokal, yang berharap regulasi baru dapat membuka lebih banyak kesempatan serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan setara di Kota Samarinda.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *