Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDAERAHSUDUT PARLEMEN

Sistem PPDB 2025 Berubah, DPRD Samarinda Tekankan Sosialisasi dan Pengawasan Ketat

244
×

Sistem PPDB 2025 Berubah, DPRD Samarinda Tekankan Sosialisasi dan Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie

Samarinda, Locerita.co – Penerapan sistem baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Kota Samarinda terjadi Perubahan signifikan pada mekanisme seleksi siswa sekolah negeri membuat para orang tua dan calon peserta didik harus lebih jeli memahami aturan baru.

Dalam sistem ini, penggunaan nilai rapor tidak lagi menjadi acuan utama, kecuali bagi sekolah-sekolah terpadu yang berada di bawah kebijakan khusus kementerian.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa transformasi ini merupakan bentuk evaluasi terhadap praktik-praktik tidak sehat dalam PPDB sebelumnya.

“Terlalu banyak polemik muncul karena ketimpangan akses, khususnya di jalur prestasi. Maka dari itu, sekarang pendekatannya lebih kepada keadilan wilayah dan kebutuhan sosial,” kata politisi dari Partai Golkar itu, Senin (26/5/2025).

Menurut Novan, hanya empat jalur seleksi yang kini digunakan untuk sekolah umum, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi khusus untuk sekolah terpadu. “Jalur berbasis rapor dihapuskan di sekolah umum agar tidak lagi terjadi manipulasi nilai demi masuk sekolah favorit,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin terhadap daya tampung sekolah.

“Kalau satu rombongan belajar (rombel) hanya boleh 35 siswa, ya harus 35. Tidak bisa ditambah suka-suka. Data ini sudah dikunci sejak awal oleh Kementerian agar tidak ada celah,” tegas Novan.

Novan menyebut sistem baru ini sebagai Format Penerimaan Nasional Baru (FPNB), yang bertujuan menciptakan iklim seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.

“Ini bukan sekadar perubahan nama, tapi perubahan pendekatan. Kita ingin sistem yang lebih adil, bukan yang memberi celah pada manipulasi,” tambahnya.

Keberadaan sekolah terpadu tetap diakomodasi sebagai jalur bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi yang ingin menempuh jalur kompetensi khusus.

“Sekolah terpadu ini punya skema tersendiri, termasuk uji tambahan, jadi tetap ada ruang untuk siswa berprestasi,” jelasnya.

Meski mendukung kebijakan baru, Novan menyoroti pentingnya peran aktif Dinas Pendidikan dalam melakukan sosialisasi.

“Kebijakan sebaik apa pun akan gagal jika masyarakat tidak paham. Sosialisasi harus menyeluruh, terutama untuk membedakan mana sekolah umum dan mana sekolah terpadu,” katanya.

Ia berharap dengan sistem PPDB yang lebih terstruktur ini, Kota Samarinda bisa mewujudkan tata kelola pendidikan yang berkeadilan.

“Akses pendidikan harus setara, tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan ekonomi atau capaian akademik semata,” tutup Novan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *