Samarinda, Locerita. co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kini tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan agar selaras dengan perubahan regulasi di tingkat nasional. Langkah ini dilakukan menyusul pembaruan aturan ketenagakerjaan oleh pemerintah pusat yang berdampak langsung pada keberlakuan sejumlah pasal di Perda lama.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa revisi yang dilakukan bukan semata penghapusan atau pemangkasan aturan, melainkan lebih kepada penyesuaian agar Perda tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Fokus kita bukan pada jumlah pasal yang dihapus, tapi bagaimana isi Perda tetap relevan dan sah secara hukum,” jelas Novan, Senin (2/5/2025).
Menurutnya, beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya sudah tidak lagi memiliki pijakan hukum karena dicabut atau digantikan oleh regulasi pusat. Oleh karena itu, DPRD wajib menyesuaikan substansi aturan agar tidak menjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
“Pasal-pasal lama yang sudah tidak diakomodasi dalam Undang-Undang terbaru tentu harus disesuaikan. Tidak mungkin kita mempertahankan aturan yang sudah tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Novan menyebutkan bahwa penyesuaian ini bukan berarti menghilangkan ruang untuk mengakomodasi kebutuhan lokal. Ia menekankan pentingnya memperkuat muatan daerah dalam Perda, sejauh tidak bertentangan dengan aturan nasional.
“Selama konten lokal itu relevan dan bisa memperkuat perlindungan atau kepastian bagi tenaga kerja di Samarinda, kami pasti akan masukkan. Penyesuaian tidak boleh mematikan karakteristik kebutuhan daerah,” tegasnya.
Novan juga menyampaikan bahwa saat ini DPRD Samarinda masih berada dalam tahap kajian awal sebelum menyusun rancangan perubahan resmi. Ia menambahkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah dibentuk untuk mendalami materi revisi dan mengkaji dampak sosial maupun hukum dari tiap pasal yang akan diubah.
“Kita belum bicara angka pasti soal pasal yang dihapus atau ditambah. Itu akan terlihat ketika penyusunan draf sudah mulai jalan,” pungkasnya.
Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek legal, tapi juga memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja dan pelaku usaha lokal di Kota Samarinda.
(Redaksi)













