LOCERITA.CO – Komisi II DPRD Kota Samarinda mengambil langkah tegas dengan menahan rencana penertiban UMKM Polder Air Hitam yang sempat memicu keresahan warga. Keputusan ini muncul setelah para wakil rakyat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama jajaran pemerintah kecamatan, kelurahan, dan perwakilan pedagang pada Kamis (5/2/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memimpin langsung jalannya diskusi tersebut. Beliau menegaskan bahwa pihak legislatif perlu turun tangan guna menelusuri dasar hukum di balik rencana penertiban tersebut. Langkah ini bermula dari aduan para pedagang yang merasa terancam kehilangan mata pencaharian akibat surat edaran yang beredar secara mendadak.
Kronologi Rencana Penertiban UMKM Polder Air Hitam
Iswandi menjelaskan bahwa pihaknya menemukan rangkaian administrasi yang memicu konflik ini. Awalnya, pihak kelurahan dan kecamatan mengeluarkan surat edaran terkait penataan wilayah. Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti surat tersebut dengan rencana pengosongan lahan yang secara spesifik menyasar para pelaku usaha kecil.
“Kami bergerak atas dasar aduan masyarakat. Setelah kami melakukan penelusuran, memang ada surat edaran dari lurah dan camat yang menjadi pemantik bagi Satpol PP untuk bergerak melakukan penertiban UMKM Polder Air Hitam,” ujar Iswandi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Meskipun DPRD menghormati kewenangan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, politisi tersebut mengingatkan bahwa kebijakan publik harus menyentuh sisi humanis. Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa mayoritas pedagang merupakan warga yang sedang berjuang menyambung hidup.
Kesepakatan Baru Terkait Penertiban UMKM Polder Air Hitam
Dalam forum hearing tersebut, Komisi II DPRD bersama pemerintah wilayah akhirnya mencapai sebuah kesepakatan krusial. Mereka memberikan lampu hijau bagi para pedagang untuk tetap menjalankan aktivitas ekonominya di kawasan Polder Air Hitam. Seluruh pihak sepakat bahwa pedagang harus menunggu hingga pemerintah menerbitkan regulasi resmi yang mengatur tata ruang secara hukum.
Iswandi mengonfirmasi bahwa sebelum ada payung hukum yang mengikat, aksi penggusuran tidak boleh terlaksana. Keputusan ini memberikan angin segar bagi puluhan pedagang yang sebelumnya merasa was-was terhadap masa depan usaha mereka.
Sebagai langkah taktis jangka pendek, DPRD meminta pihak kelurahan dan kecamatan bekerja cepat. Mereka harus menyusun aturan teknis sementara dalam kurun waktu dua hingga tiga hari ke depan. Hal ini bertujuan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan selaras dengan keindahan kota dan kenyamanan masyarakat umum.
Aturan Teknis dan Penataan Kawasan Polder
Aturan sementara yang sedang digodok mencakup poin-poin penting yang harus dipatuhi oleh pedagang. Pertama, pemerintah akan mengatur jam operasional secara ketat agar tidak mengganggu ketenangan warga sekitar. Kedua, setiap lapak memiliki batasan luasan tertentu sehingga tidak memakan badan jalan atau trotoar.
Selain itu, masalah kebersihan menjadi poin yang tidak bisa ditawar. Setiap pedagang wajib menjaga kebersihan di area berjualan mereka secara mandiri. Iswandi menyatakan bahwa pengaturan ini sangat penting agar fungsi utama polder sebagai penampung air tetap terjaga dengan baik.
“Kami ingin semuanya jelas. Jika jam jualan tertata dan lapak tidak meluber ke jalan, maka fungsi polder tetap berjalan optimal. Kebersihan juga menjadi prioritas utama kami dalam kesepakatan ini,” tegas Iswandi.
Rencana Relokasi dan Kontribusi PAD
DPRD Samarinda pada dasarnya mendukung penuh rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mempercantik kawasan Polder Air Hitam. Iswandi menyebutkan adanya opsi relokasi permanen ke area yang lebih representatif di masa depan. Apabila rencana pembangunan fisik pemerintah kota terealisasi, para pedagang akan mendapatkan tempat yang lebih layak.
Program relokasi ini juga membuka peluang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi. Dengan adanya regulasi yang jelas, posisi pedagang menjadi kuat secara hukum. Pemerintah pun berpeluang mendapatkan kontribusi finansial yang sah dari aktivitas ekonomi tersebut.
Komisi II DPRD berkomitmen mengawal setiap proses penataan ini hingga tuntas. Pihaknya memastikan bahwa penegakan hukum di Samarinda tidak akan mengorbankan rakyat kecil. Iswandi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa komunikasi terbuka merupakan kunci utama dalam menyelesaikan setiap konflik wilayah.
(Redaksi)













