Scroll untuk baca artikel
DAERAH

ESDM Kaltim Tegaskan Pengawasan Tambang di Berau Demi Lindungi Sungai Kelay

75
×

ESDM Kaltim Tegaskan Pengawasan Tambang di Berau Demi Lindungi Sungai Kelay

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menegaskan komitmen pengawasan teknis pertambangan batu bara di Kabupaten Berau untuk melindungi ekosistem Sungai Kelay./ist

LOCERITA.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memperketat pemantauan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Berau. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai ancaman ekologis di kawasan Sungai Kelay. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian sumber air tersebut dari dampak operasional industri pertambangan yang berada di sekitarnya.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan tambang wajib mengikuti standar keselamatan yang sangat tinggi. Hal ini bertujuan agar aktivitas pengerukan emas hitam tersebut tidak merusak ekosistem penting di Bumi Batiwakkal.

ESDM Kaltim Tegaskan Pengawasan Tambang untuk Keamanan Lingkungan

Bambang Arwanto mengungkapkan bahwa posisi Sungai Kelay sangat vital bagi kehidupan warga Berau. Oleh karena itu, ESDM Kaltim tegaskan pengawasan tambang secara berlapis melalui evaluasi teknis yang rutin. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi memiliki kewajiban untuk menjalankan langkah pengendalian risiko secara nyata.

Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku industri tambang untuk mencegah bencana lingkungan seperti tanah longsor. Selain itu, perusahaan harus memastikan tidak ada limpasan material tambang yang mencemari badan sungai. Bambang menilai kepatuhan terhadap arahan Inspektur Tambang adalah kunci utama dalam meminimalisir risiko kerja di lapangan.

“Setiap aktivitas pertambangan yang berada di dekat aliran sungai memiliki risiko tinggi. Karena itu, pengendalian teknis dan kepatuhan terhadap arahan Inspektur Tambang menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Bambang dengan tegas. Ia menambahkan bahwa perlindungan badan sungai harus menjadi prioritas utama bagi setiap manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Teknis Pengendalian Risiko di Wilayah Tambang Berau

Untuk menjaga stabilitas lingkungan, Dinas ESDM Kaltim mewajibkan perusahaan menerapkan metode stabilisasi lereng tambang. Para operator tambang harus memantau pergerakan tanah secara terus-menerus menggunakan peralatan canggih. Langkah ini berfungsi untuk mendeteksi potensi pergeseran tanah yang dapat membahayakan aliran Sungai Kelay.

Selain stabilisasi lereng, perusahaan juga wajib membangun sistem drainase yang mumpuni. Sistem ini akan menyaring air tambang sebelum masuk ke saluran umum. Dengan demikian, kualitas air di Sungai Kelay tetap terjaga dan aman bagi konsumsi masyarakat maupun ekosistem sungai. Bambang menegaskan bahwa upaya teknis ini sangat krusial demi mencegah kerusakan alam yang bersifat permanen.

Pemerintah juga meminta perusahaan untuk melakukan penghijauan kembali pada area yang sudah tidak produktif. Penanaman pohon di sekitar bantaran sungai dapat memperkuat struktur tanah secara alami. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus perusahaan laksanakan secara konsisten dan transparan.

Kewajiban Penutupan Lubang Tambang Secara Menyeluruh

Isu mengenai lubang tambang atau void juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ESDM Kaltim tegaskan pengawasan tambang saat ini. Bambang Arwanto menuntut semua perusahaan untuk menuntaskan penutupan lubang tambang secara total. Perusahaan tidak boleh meninggalkan lubang terbuka yang berpotensi memicu bencana atau kecelakaan di masa depan.

Metode penimbunan kembali atau backfilling menjadi syarat mutlak dalam proses pascatambang. Perusahaan harus mengembalikan kondisi lahan sesuai dengan rencana teknis yang telah pemerintah setujui sebelumnya. Penutupan void sebesar 100 persen merupakan bukti nyata tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur.

“Penutupan void harus dilakukan 100 persen dan sesuai rencana teknis yang telah disetujui. Ini bagian dari tanggung jawab lingkungan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tambang,” kata Bambang. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam menutup lubang tambang akan berujung pada sanksi administratif yang berat hingga pencabutan izin operasional.

Prinsip Keberlanjutan dalam Industri Pertambangan Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa industri pertambangan tidak boleh hanya mengejar target produksi semata. Orientasi utama harus beralih pada prinsip keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan hidup. Bambang menyatakan bahwa pengawasan akan terus berlangsung secara ketat melalui audit lapangan dan pemeriksaan dokumen kepatuhan secara berkala.

Sikap tegas pemerintah daerah menyasar setiap potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat secara sosial maupun ekologis. Hal ini sangat penting terutama bagi wilayah tambang yang bersinggungan langsung dengan permukiman warga. Pemerintah ingin memastikan bahwa investasi di sektor pertambangan membawa manfaat ekonomi tanpa mengorbankan hak warga atas lingkungan yang sehat.

Bambang Arwanto menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya warisan lingkungan bagi generasi mendatang. Ia ingin memastikan bahwa masa depan anak cucu di Kalimantan Timur tidak terbebani oleh masalah lingkungan akibat kegagalan pengelolaan tambang hari ini.

“Kami berkepentingan memastikan pertambangan tidak meninggalkan masalah lingkungan bagi generasi berikutnya. Prinsip keberlanjutan harus menjadi dasar dalam setiap aktivitas tambang di Kalimantan Timur,” pungkasnya. Melalui langkah-langkah strategis ini, Pemprov Kaltim optimistis dapat menyeimbangkan roda ekonomi dan kelestarian alam secara harmonis.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *