LOCERITA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan persidangan perkara dugaan Korupsi DBON Kaltim pada Rabu, 18 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan mengenai pengelolaan dana hibah sebesar Rp100 miliar. Para saksi mayoritas berasal dari jajaran pengurus Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur.
Persidangan ini bertujuan mengurai konstruksi perkara yang menyeret mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kusuma, dan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Hakim fokus mendalami mekanisme pembentukan lembaga serta distribusi anggaran yang mengalir melalui organisasi tersebut.
Perubahan Struktur dalam Kasus Korupsi DBON Kaltim
Jaksa Penuntut Umum menyoroti perubahan status lembaga yang semula berbentuk tim koordinasi menjadi lembaga pelaksana. JPU menduga perubahan struktur ini merupakan strategi agar DBON Kaltim dapat menerima kucuran dana hibah dari APBD. Jaksa menilai langkah tersebut melanggar Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.
Aturan pusat menegaskan bahwa perangkat daerah terkait harus menangani penyelenggaraan DBON, bukan lembaga independen yang tidak memenuhi syarat. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Zairin Zain memegang kendali penuh atas pengelolaan lembaga tersebut. Jaksa menganggap penyalahgunaan wewenang ini menjadi pintu masuk terjadinya praktik Korupsi DBON Kaltim.
Saksi Mengaku Tidak Mengetahui Mekanisme Anggaran
Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat I DBON Kaltim, Timur Luri Saksono, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa pembentukan DBON merupakan mandat dari Perpres Nomor 86 Tahun 2021 untuk setiap daerah. Namun, Timur mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai proses penganggaran dana hibah senilai Rp100 miliar tersebut.
Ia hanya memahami bahwa anggaran mengalir dari APBD melalui Dispora Kaltim. Saksi menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam proses permohonan maupun pengajuan dana ke pemerintah daerah. Keterangan ini memperkuat indikasi bahwa keputusan strategis mengenai keuangan hanya melibatkan pihak-pihak tertentu dalam struktur lembaga.
Realisasi Program dan Alokasi Dana Hibah
Fakta persidangan mengungkap bahwa Sekretariat DBON Kaltim mengelola langsung dana sebesar Rp31 miliar dari total hibah yang tersedia. Namun, pengelola hanya mampu merealisasikan program senilai Rp15,68 miliar. Jaksa menemukan bahwa pihak DBON tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban hingga akhir tahun anggaran 2023.
Selain masalah laporan, pengelola juga tidak mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah. Saksi Timur membenarkan alokasi dana tersebut mengalir ke delapan komite olahraga untuk pembinaan atlet. Meskipun bertujuan meningkatkan prestasi olahraga daerah, jaksa tetap menyoroti ketiadaan pertanggungjawaban administratif yang sah dalam perkara Korupsi DBON Kaltim ini.
Honorarium Pengurus dan Pembubaran Lembaga
Masalah honorarium pengurus juga menjadi perhatian serius dalam persidangan. Timur mengakui menerima honor bulanan sebesar Rp10 juta pada awal masa jabatan, yang kemudian turun menjadi Rp8,5 juta. Angka ini menjadi bahan evaluasi jaksa untuk menelusuri apakah beban belanja pegawai sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara atau justru membebani anggaran secara ilegal.
Persidangan juga mengungkap bahwa Agus Hari Kusuma sempat menyetujui addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 2024 untuk penggunaan sisa dana. Namun, pada Februari 2025, Agus justru membubarkan DBON Kaltim karena menganggap lembaga tersebut tidak sesuai dengan regulasi Kemenpora. Pembubaran ini terjadi setelah munculnya ketidakpastian mengenai pertanggungjawaban dana yang telah terpakai.
(Redaksi)













