LOCERITA.CO – Isak tangis Ibu Rosiati terus mengalir saat ia mengenang putra tercintanya, Muhammad Rizal. Pemuda ini tewas secara tragis dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Petangis. Padahal, Rizal berencana melangsungkan pernikahan bulan depan. Namun, takdir berkata lain dan kini keluarga harus menanggung duka yang sangat mendalam.
Keluarga Muhammad Rizal merasa sangat terpukul dengan kepergian almarhum secara mendadak. Meski begitu, duka mereka justru bertambah berat karena penanganan hukum yang membingungkan. Kasus laka lantas maut Petangis ini kini menjadi sorotan setelah muncul ketidakjelasan status hukum korban dan penghentian penyidikan yang sangat mendadak.
Status Tersangka Secara Lisan dalam Laka Lantas Maut Petangis
Awalnya, keluarga menerima keterangan mengejutkan dari pihak Satlantas Polres Paser. Petugas menyampaikan informasi secara lisan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hal yang paling menyakitkan bagi keluarga adalah pernyataan lisan yang menyebut almarhum Muhammad Rizal sebagai tersangka.
Pernyataan ini tentu memukul perasaan Ibu Rosiati yang sedang berkabung. Bagaimana mungkin korban meninggal dunia menyandang status tersangka tanpa prosedur yang transparan? Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan keluarga mengenai profesionalisme penanganan perkara di lapangan. Informasi lisan tersebut menciptakan tanda tanya besar bagi publik mengenai standar operasional prosedur kepolisian setempat.
Hanya dalam waktu dua hari setelah pernyataan itu, arah penyidikan berubah drastis secara mendadak. Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus laka lantas maut Petangis tersebut. Pihak penyidik beralasan bahwa perkara ini tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kuasa Hukum Sayangkan Prosedur Laka Lantas Maut Petangis
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Ibu Rosiati akhirnya mendatangi Rumah Bantuan Hukum Garda Prabowo DKC Paser. Ia meminta pendampingan hukum untuk mengawal kasus kematian anaknya. Abdul Hamid, S.H, selaku kuasa hukum keluarga, memberikan tanggapan tegas mengenai sengkarut prosedur ini. Ia sangat menyayangkan cara penyampaian penetapan tersangka yang hanya bersifat lisan tanpa dasar administrasi yang kuat.
Abdul Hamid menekankan bahwa setiap penetapan tersangka harus mengikuti prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Penyidik wajib menerbitkan administrasi formil dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara resmi. Ia menilai bahwa penyampaian status tersangka secara informal kepada keluarga korban adalah tindakan yang sangat tidak profesional. Hal ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Abdul Hamid, kasus yang menghilangkan nyawa seseorang memerlukan ketelitian tingkat tinggi. Ia mempertanyakan alasan penyidik yang menyebut kekurangan alat bukti, padahal sebelumnya sempat melontarkan adanya status tersangka. Kontradiksi ini memperkuat keyakinan kuasa hukum bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penghentian perkara laka lantas maut Petangis ini.
Gugatan Praperadilan Demi Keadilan Muhammad Rizal
Sebagai langkah konkret, tim kuasa hukum telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Register Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Tgt. Melalui mekanisme ini, keluarga berharap hakim menguji keabsahan penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian. Sidang perdana kasus ini akan berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026 mendatang.
Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk memeriksa apakah penyidik sudah memiliki kecukupan alat bukti sesuai aturan KUHAP. Selain itu, hakim akan menilai apakah prosedur penghentian penyidikan tersebut sudah memenuhi unsur keadilan bagi korban. Keluarga menuntut transparansi penuh agar tabir gelap dalam kasus laka lantas maut Petangis ini segera terungkap dengan jelas ke publik.
Bagi Ibu Rosiati, perjuangan ini bukan sekadar urusan administrasi hukum di atas kertas. Ini adalah bentuk cinta terakhir seorang ibu untuk membela kehormatan anaknya yang telah tiada. Ia ingin memastikan bahwa Muhammad Rizal mendapatkan haknya sebagai warga negara di mata hukum. Keluarga berharap pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam persidangan nanti.
(Redaksi)













