Locerita.co – Komisi II DPRD Kota Samarinda mengecam keras dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dugaan pengoplosan ini mencampur Pertalite (RON 90) dengan Pertamax (RON 92), yang telah merugikan negara dan konsumen.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina selama periode 2018-2023.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menyatakan kekecewaannya terhadap praktik ini. Ia merasa bahwa masyarakat seperti “diselingkuhi” oleh kebijakan yang seharusnya melindungi konsumen.
“Saya selalu beli Pertamax meski motor saya sudah tua, karena ingin memastikan subsidi tepat sasaran. Ternyata, yang saya beli selama ini bukan Pertamax murni, tapi hasil oplosan,” ujar Sani.
Sani juga mengkritik pemerintah yang cenderung defensif terhadap kritik masyarakat. Ia menilai pejabat publik harus lebih mendengarkan keluhan masyarakat, terutama terkait kondisi ekonomi dan lapangan kerja yang sulit.
“Seharusnya, pejabat bertanya kenapa masyarakat mengeluh, bukan malah menolak kritik,” tambahnya.
Selain itu, Sani menyoroti rencana perubahan mekanisme distribusi BBM menjadi sistem sub-pangkalan. Ia menegaskan bahwa meskipun sistem ini bisa diterapkan di mana saja, kebijakan apapun harus memastikan tidak merugikan masyarakat.
“Jangan sampai ada kebijakan baru yang malah membebani rakyat,” katanya.
Komisi II DPRD Samarinda berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Mereka juga meminta kebijakan yang ada lebih berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam hal harga dan distribusi BBM.
(Redaksi)













