Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

KPK Bongkar Praktik Suap Ijon Proyek di Bekasi, Bupati dan Ayahnya Jadi Tersangka

473
×

KPK Bongkar Praktik Suap Ijon Proyek di Bekasi, Bupati dan Ayahnya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta/IST

LOCERITA CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dengan modus “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang melibatkan kepala daerah aktif. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayah kandungnya, H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.

Penetapan tersangka tersebut menjadi puncak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025). Operasi senyap itu mengungkap pola korupsi yang terjadi sejak awal masa jabatan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2029.

Selain Ade Kuswara Kunang (ADK) dan H.M. Kunang (HMK), KPK juga menjerat Sarjan (SRJ), seorang kontraktor yang kerap mengerjakan proyek infrastruktur di wilayah Bekasi. Ketiganya langsung ditahan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Suap Dimulai Sejak Awal Masa Jabatan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik suap bermula tidak lama setelah Ade Kuswara resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi. Dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, Ade memiliki kewenangan strategis terkait kebijakan proyek dan anggaran daerah.

Menurut Asep, Ade kemudian menjalin komunikasi intens dengan Sarjan. Komunikasi tersebut tidak sebatas hubungan kerja biasa, melainkan mengarah pada permintaan uang muka atau “ijon” atas paket-paket proyek yang akan digulirkan pada tahun anggaran berikutnya.

“Saudara ADK secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada SRJ dalam kurun waktu Desember 2024 sampai Desember 2025,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

KPK mencatat permintaan itu dilakukan berulang kali dan disepakati oleh pihak swasta dengan harapan memperoleh jatah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Aliran Dana Capai Rp9,5 Miliar

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan total aliran dana suap ijon proyek yang mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara dan ayahnya secara bertahap dalam empat kali penyerahan.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Sarjan. KPK menduga uang itu merupakan sisa dari setoran keempat yang belum sempat diserahkan sepenuhnya.

“Uang Rp200 juta itu merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” ujar Asep.

Selain dana ijon proyek, KPK turut mengungkap adanya penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp4,7 miliar. Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul dan tujuan aliran dana tersebut.

Peran Ayah Bupati Sebagai Perantara

KPK menilai keterlibatan H.M. Kunang menjadi salah satu aspek penting dalam konstruksi perkara ini. HMK yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, berperan aktif sebagai perantara penerimaan uang dari pihak swasta.

Asep mengungkapkan bahwa HMK kerap menjadi penghubung antara Sarjan dan Ade Kuswara. Dalam beberapa kesempatan, HMK bahkan diduga meminta uang secara langsung kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta lain.

“HMK perannya sebagai perantara. Ketika SRJ diminta, HMK juga ikut meminta. Bahkan ada kalanya HMK bergerak sendiri tanpa sepengetahuan ADK,” ujar Asep.

Menurut penyidik, posisi HMK sebagai ayah dari bupati membuat permintaan tersebut lebih mudah diterima. Sejumlah pihak meyakini bahwa permintaan HMK mewakili kehendak kepala daerah.

“Mungkin karena publik melihat ada hubungan keluarga, maka komunikasi dan aliran dana dilakukan melalui HMK,” kata Asep.

Penahanan dan Pasal Sangkaan

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung menahan ketiga pihak untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebagai pihak penerima suap, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Permintaan Maaf Bupati Bekasi

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK, Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Permintaan maaf tersebut ia sampaikan singkat di hadapan awak media.

“Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” kata Ade Kuswara saat digiring menuju mobil tahanan.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana suap. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara jika menemukan bukti baru dalam proses penyidikan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *