Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDAERAHPEMILU

KPU Kaltim Gelar Sosialisasi Terkait Laporan Dana Kampanye Dan Tim Kampanye, Perkenalkan Aplikasi SIKADEKA

88
×

KPU Kaltim Gelar Sosialisasi Terkait Laporan Dana Kampanye Dan Tim Kampanye, Perkenalkan Aplikasi SIKADEKA

Sebarkan artikel ini

LOCERITA.CO – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menggelar sosialisasi mengenai Dana Kampanye dan Pelaksana Kampanye kepada stakeholder terkait, Kegiatan dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024)

Abdul Qoyyim Rasyid Anggota KPU Kaltim yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), sekaligus Divisi yang membidangi kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa terkait persoalan dana kampanye dan kampanye susah diatur dalam regulasi KPU, diantaranya soal kewajiban melaporkan Dana kampanye, untuk Tim Kampanye pun wajib untuk di daftarkan di KPU.

“Ini berkaitan dengan legalitas tim kampanye, dari Pasangan Calon wajib mendaftarkan Tim Kampanye ke KPU,” kata Qoyyim

Mantan Ketua KPU Paser ini melanjutkan kenapa melaporkan tim kampanye wajib, karena nantinya ada pengawasan dari Bawaslu pada masa kampanye, Bawaslu akan memantau kegiatan tim kampanye termasuk mengantisipasi potensi pelanggaran pada tahap kampanye.

Selain itu Qoyyim menerangkan terkait kampanye di media sosial, pasangan calon bisa membuat akun di platform media sosial dengan jumlah 20 akun per platform.

“Akun akun kampanye di platform digital juga harus di daftarkan, hal ini untuk mempermudah pengawasan,” kata Qoyyim.

Aku akun di medsos nantinya akan dipantau oleh KPU dan Bawaslu, dan pihak pihak lain yang berkepentingan.

Dalam kesempatan yang salam dijelaskan pula oleh Qoyyim, Untuk Dana Kampanye dan kampanye KPU menggunakan sistem aplikasi yang di sebut Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), sistem ini mengintegrasikan informasi yang dapat di akses berbagai pihak, baik internal KPU, maupun yang lain seperti Bawaslu, Kepolisian, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi dan seterusnya

“Penggunakan aplikasi atau teknologi informasi ini diharapkan dapat menunjang upaya transparansi publik yang dapat dipantau berbagai pihak,” jelas Qoyyim.

Peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi terdiri dari perwakilan pasangan calon, Bawaslu Kaltim, Kepolisian dan pihak jurnalis.

(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *